DAERAH  

Program PTSL Desa Sukasirna Jonggol Kab Bogor Langsung Diawasi Oleh Kepala Desa

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah Desa/Kelurahan.

Program PTSL yang saat ini berjalan di desa Sukasirna kecamatan Jonggol kabupaten Bogor , yang diawasi secara langsung oleh Kepala Desa pelaksanaan PTSL ini untuk pendaftaran 1500 Kouta bidang tanah.

“PTSL yang harus diselesaikan di desa Sukasirna sebanyak 1500 peta bidang tanah,” Ungkapan Iwan Setiawan Kepala Desa Sukasirna.

Kepala Desa Sukasirna juga memaparkan, program PTSL ini bisa meningkatkan modal perekonomian masyarakat. Dan masyarakat memiliki legalitas hukum atas tanahnya.

“Kami serahkan kepada masyarakat, nanti kalau masyarakat punya inisiatif untuk modal usaha silahkan, disimpan juga silahkan,” tuturnya.

Pemdes Sukasirna berharap Kantor BPN Kabupaten Bogor dapat terus memberikan solusi untuk masyarakat ketika menghadapi permasalahan mengenai pertanahan, dan dapat menyelesaikannya segera.

“Saya berharap persoalan pertanahan dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa diselesaikan di desa Sukasirna,” ungkap Iwan Setiawan

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis, karena ditanggung oleh pemerintah. Namun, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan pemohon saat pra-sertifikasi, seperti: Pengadaan patok, Pengadaan meterai, Penggandaan atau fotokopi dokumen pendukung.

Ada biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan setempat dalam program PTSL ini. Namun, nominalnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas Kelurahan atau Desa.

“Pertama kita ada sosialisasi ke masyarakat, jadi sebelum proyek ini dilaksanakan, kita akan sosialisasikan ke masyarakat, kita jelaskan mana yang (bayar) Rp 150 ribu itu, mana yang gratis,dan mana yang harus disiapkan, ” tuturnya.

Sebagai informasi, program PTSL ini memang dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya), pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah), pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan.

Di luar hal itu, maka biaya akan dibebankan ke masyarakat. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya. (Indri)