JABAR.KABARDAERAH.COM . GARUT – Sejak digulirkannya program tanah Sertifikat Redistribusi oleh pemerintah melalui kementrian ATR BPN belakangan ini menuai beberapa permasalahan yang perlu segera di tangani dan di antisipasi oleh pihak terkait pemangku kebijakan karena kalaulah di biarkan berlarut tidak menutup kemungkinan sengketa dan saling mengklaim akan hak dan kepemilikan akan semakin berkembang dan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada ketidak kondusifitas wilayah.
Sementara itu pihak ATR BPN sendiri dalam memberikan arahan tentang regulasi dan aturan Redistribusi tanah itu sendiri kurang begitu mendalam dan di pahami secara menyeluruh oleh penerima manfaat sehingga kebijakan yang di keluarkan oleh kepala Desa penerima program terkesan tidak beracuan pada regulasi yang ada atau yang ditetapkan oleh kementrian Agraria bahkan dalam menentukan hak kepemilikannya boleh dikata bersilat diktator, pembentukan kepanitiaannya pun hanya didasari dengan kepentingan materi saja, tidak berdasar kan data admnistrasi penggarap tanah yang semestinya. Bahkan seringkali ada ditemukan kepemilikan sertifikat redistribusi dari luar Desa dan yang lebih parah lagi menurut beberapa informasi yang masuk ada beberapa bidang tanah milik oknum pejabat Pemkab Garut yang dalam sertifikatnya tertera nama orang lain atau orang setempat padahal tanah yang bersertifikat Redistribusi itu jelas milik sang oknum.
Kamis tanggal 17 April 2025 Forum yang menamakan diri masyarakat peduli Garapan Garut Selatan mengadakan Audensi di kantor ATR BPN Garut, Audensi tersebut diterima langsung dengan baik oleh Kepala kantor agraria M. Rahman, dialog pun terjadi cukup panjang.
Apa yang dikeluhkan dan di sampaikan Peserta Audensi di catat dan satu per satu dan dijawabnya Dengan seksama.” Hari ini kamis kami (ATR BPN Garut) dikunjungi oleh saudara-saudara dari Garut Selatan, khususnya dari Desa ci Gadog dan Desa Tegal Gede Kecamatan pakenjeng guna untuk menyampaikan keluhan lapangan yang di rasakan dan di alami oleh saudara penghapus tanah, In Syaa Allah kami ataupun Saya selalu kepala ATR BPN Garut akan mencoba memberikan jawaban tentang apa yang di sampaikan oleh teman teman penggarap,” Paparnya.
Dia mengatakan apa yang menjadi tuntutan teman teman penggarap akan coba di konfirmasikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan, hanya untuk hal pembatalan Sertifikat yang sudah terbit satu tahun yang lalu di lahan garapan yang teman-teman klaim haruslah melalui suatu proses yang Cukup panjang, karena kami menerbitkan sertifikat tersebut melalui suatu regulasi ataupun ketentuan yang ditetapkan, kalau Kah’ persyaratan sudah lengkap kewajiban kami ATR BPN untuk segera memprosesnya dan menerbitkan sertifikat yang di maksud, tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen sebagai mana yang disampaikan teman teman itu merupakan ranahnya APH jadi dalam hal ini jangan sampai adanya tumpang tindih kewenangan,” Tegasnya.
Di jelaskan Rahman bahwa untuk program pensertifikatan tanah BPN mengenakan biaya 0 rupiah, jadi kalaulah di lapangan ada pihak atau karyawan BPN yang mengutip pungutan untuk segera ditindaklanjuti dan di berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku, selanjutnya mengenai adanya pengambilan secara sepihak yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa secepatnya akan coba mengkonfirmasikan kepada yang bersangkutan dan memediasi nya semaksimal mungkin, karena tanah obyek Reformasi Agraria didalamnya tercantum prinsip keadilan yang tidak merugikan berbagai fihak terutama para petani penerima manfaat dalam hal ini program bisa berjalan sebagai mana yang di harapkan tanpa adanya suatu exses yang bisa di batalkannya program tersebut, dan perlu din pahami bahwa ATR BPN tidak berhak untuk menentukan orang dan siapa-siapa saja akan. Mendapatkan jatah tanah Redistribusi hal itu merupakan kewenangan Bupati yang tentunya melalui pendataan yang di usulkan,” Tandasnya
Ade Burhanudin selaku koordinator Forum Masyarakat peduli garapan Garut Selatan seusai ber Auden mengatakan,” Bahwa ini merupakan awal perjuangan nyata dalam upaya mencari keadilan buat warga Garapan agar bisa mendapatkan hak sebagaimana mestinya dan terhindar dari intimidasi para pihak yang yang berkiblat pada kepentingan pribadi maupun para penguasa, tanah merupakan modal kehidupan bagi para petani untuk kelangsungan hidup anak Cucunya, mereka sudah puluhan tahun menggarap tanah tiba-tiba mereka termarjinalkan oleh suatu kebijakan penguasa yang mungkin kurangnya keberpihakan terhadap masyarakat miskin dan terbatas secara keilmuannya, jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin membatu mereka guna mendapatkannya dan keadilan, selakun manusia yang punya nurani dan rasa sosial kami merasa terpanggil dengan adanya suatu perlakuan yang di pandang kurang adil dan bijak sana, apapun resiko nya kami akan tetap berdiri mendampinginya mereka,” tegasnya.
” Yah… Riak ke hal yang kurang mengenakan sudah mulai nampak dengan adanya suatu statement pendamping hukum dari kedua desa tersebut pun begitu nada keras yang di ucapkan oleh Kepala Desa terhadap saya namun tidak saya tanggapi dengan kepala saja karena hal demikian merupakan dinamika yang wajar dalam berdemokrasi, wajar dan pantas bahwa seseorang mempunyai hal jawab dan pembela an diri pribadi baik disampaikan secara langsung maupun pengacara. Mudah-mudahan Saya mampu dan tetap semangat membela warga yang membutuhkan sesuai dengan ilmu dan kemampuan yang saya miliki tentunya,” pungkasnya. (***)