Proses Pemilihan Ketua RT dan RW Dikecamatan Bantargebang Diduga Banyak Yang Tidak Sesuai Aturan

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI — Pemilihan Ketua RW dan RT di Kota Bekasi akan segera kembali dilakukan, Dimulai sekitar pertengahan bulan September ini, dengan ditandainya pembukaan pendaftaran Bakal calon Ketua RW dan RT kepada panitia Pemilihan yang ditunjuk. Ketua GERBANG ” GERAKAN MASYARAKAT BANTARGEBANG ” Jamalludin.S.H menyampaikan bahwa pemilihan ketua RT dan RW di Kota Bekasi khususnya diseluruh kecamatan Bantargebang diduga cacat hukum. Kamis (08/09/22).

Jamalludin SH (Ketua Umum GERBANG)

Hal ini diungkapkannya saat dikunjungi oleh awak rekan Media Kabar Daerah Jawa Barat untuk menanggapi prihal akan berlangsungnya Pemilahan Ketua RT/RW pada Bulan September ini, Ketua GERBANG menilai proses pemilihan RT/RW diduga cacat hukum sejak pembentukan Panitia, Karena dapat terlihat jelas pembentukan tersebut tidak sesuai dengan KEPWAL NO.149/Kep.445-Tapem/VIII/2020. Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua RT dan RW, dengan tidak adanya undangan kepada seluruh warga untuk musyawarah pembentukan panitia pemilihan. Ditambah ketika pembukaan pendaftaran para calon ketua RT dan RW diduga para calon banyak yang melanggar PERWAL NO.58 TAHUN 2020, yaitu mulai saat penyampaian masa bakti sampai persyaratan para calon ketua RT/RW, kemudian ada juga yang diduga telah melanggar Pasal 17 No.5 yaitu rangkap jabatan dalam kepengurusan lembaga kemasyarakatan lainnya dan diduga banyak yang menjadi anggota partai politik tertentu yang dipastikan dapat membuat tidak dapat berjalannya Demokrasi yang sehat sesuai dengan amat UU.

” Tentunya saya berharap kepada Bapak CAMAT dan Bapak LURAH Bantar Gebang, Agar dapat memberikan pengawasan dan bisa lebih hati-hati dalam memberikan SK pengangkatan kepada Panitia atau pun kepada RT/RW yang nanti terpilih,” Pungkasnya.

(Hodri)