Proyek BPBD Diduga, Akal-akalan Demi Menyerap Anggaran Negara.

Sukabumi. JabarKabarDaerah.Com -Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Pada Tahun Angggaran 2018. Melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dalam proyek Rehabilitadi/Rekonstruksi Pasca bencana daerah Irigasi di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut menjadi sorotan banyak pihak, mengingat proyek Pascabencana di duga merupakan proyek akal-akalan demi menyerap Anggaran Negara yang jumlahnya nencapai miliaran rupiah, Mengingat kegiatan yang sama di lakukan oleh Dinas Pertanian pada Tahun 2018 ini. Yaitu, kegiatan rehabilitasi dan konstruksi daerah Irigasi pada area sawah tadah hujan.

Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Agus saat dikonfirmasi kabar daerah,di ruang kerjanya Rabu ( 18/10/2018 ) terkait kegiatan rehabilitasi dan konstruksi daerah irigasi, yang di nilai masuk pada tataran dinas teknis ,yang seharusnya di kerjakan dinas terkait, seperti halnya Dinas Pertanian maupun Dinas PSDA.ia mengatakan, kalau bicara BPBD apa yang di persepsikam Bapak, itu biasa ada benarnya tapi, bisa juga ada ketidak benarnya. Ujar Agus pada KD.

Kalau BPBD itu bisa lebih dari backup.
Lanjut agus, Kalau dinas terkait,menjalankan tugas dan punsinya. Kalau BPBD Bisa bukan tugas dan punsinya dengan catatan adalah Paska bencana, tanah longsor, Gempa, Banjir dan sebagainya, bisa bicara Rekonstruksi, bisa bicara ke Gedungnya,bisa bicara ke Ekonomi. Tutur PPK Agus pada KD

Ketua LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasuruan Raya ( PMP3R ) Asmanila saat dimintai tanggapannya ia angkat bicara dan mengatakan, rehabilitasi dan rekonstruksi daerah irigasi itu merupakan domen ya Dinas Teknis bukan BPBD. mengingat pascabencana daerah irigasi tidak berdampak secara sistemik, dan mengancam jiwa. Ujar Asmanila pada KD.

Seharusnya, lanjut Asmanila
BPBD lebih pokus ke pada yang sifatnya sosial,seperti halnya yang meliputi. Pembangunan Lingkungan
Pembangunan sarana dan prasarana
dan seterusnya….Sedangkan yang dimaksud dengan rekonstruksi meliputi : Pembangunan kembali sarana dan prasarana dan seterusnya. jadi kalau masuk keranah teknis yang menjadi domen dinas lain yaa , bisa tabrakan.Tutur Asmanila

Dalam hal ini BPBD Kabupaten Sukabumi di anggap tidak memahami yang di maksud dalam pasal 57 sampai dengan 59 Pasca bencana dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007.Tentang Penanggulangan bencana.
Dari rangkaian di atas yang mana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana daerah irigasi pada Badan Penanggulaan Bencana Daerah di Duga merupakan proyek akal akalan, Demi menyerap Anggaran Negara.

Reporter : Anwar Ressa
Korwil 3 Jakarta Kabar Daerah.Com

Tinggalkan Balasan