DAERAH  

Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung

Bekasi, Kabar Daerah JB. (18/5/2018) Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat ini proses pembebasan lahan sudah mencapai 20%.

“Dari Total 571 lahan milik warga di Kabupaten Bekasi, diantaranya 100 lahan yang sudah diselesaikan ganti ruginya,” pungkas Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Muhammad Nasir yang dilansir dari Antara di Cikarang, Bekasi, Jumat (18/5).

Sedangkan mengenai sisa lahan yang belum dibayar ganti ruginya saat ini dalam tahap proses pembebasan lahan, yang sudah pada tahap musyawarah bersama warga setempat. Dan ditargetkan pada saat sebelum Lebaran masyarakat sudah menyepakati harga ganti rugi sehingga dapat dibayarkan.

Mengingat saat ini anggaran untuk pembebasan lahan yang sudah tersedia. Namun pelaksanaan proses pembayarannya masih menunggu hasil final musyawarah.

“Seyogyanya jika masyarakat telah sepakat serta mau dibayar secepatnya, bisa saja langsung kami bayarkan,”  Ungkapnya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Deni Santo menerangkan mengenai proses musyawarah terhadap pembebasan lahan sudah berjalan sesuai prosedur.  “Kemarin telah kita undang 48 pemilik lahan di wilayah Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan,” ujarnya di Cikarang.

Pemilik lahan tersebut telah diundang dalam rangka penyelesaian permasalahan nilai ganti rugi atas lahan berikut harta benda di atasnya. Musyawarah tersebut yang telah dilaksanakan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan musyawarah oleh pihaknya untuk hal serupa kepada 147 pemilik lahan.

Sampai saat ini masyarakat dapat memahami serta menyetujui terhadap nilai ganti rugi dari hasil keputusan tim apraisial yang telah ditunjuk secara independen, meski sampai detik ini masih terdapat masyarakat yang masih mempunyai pertimbangan lain.

“Pada prinsipnya kami sudah memproses sesuai prosedur. Sedangkan jika memang ada yang belum disepakati hingga pada saat musyawarah yang ketiga di gelar, dengan demikian atas dasar pada peraturan sesuai perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan melalui pengadilan,” pungkasnya. (Why)

Tinggalkan Balasan