Publik Minta Kejaksaan Periksa Pejabat Dispora Kab Bogor Terkait Pajak Atlet 6.5 Milyar

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Hingga saat ini belum ada penyetoran kekurangan PPh Pasal 21 oleh Dispora Kab. Bogor ke Kas Daerah sebesar Rp.6,5 Milyar, sebagaimana rekomendasi BPK dalam LHP TA.2018. Uang Rp.6, 5 Milyar tersebut merupakan kekurangan potongan pajak atlet yang mana menurut hasil audit BPK TA.2018 bahwa Dispora melakukan pemotongan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pembayaran dana pembinaan menunjukkan bahwa semua penerima dana pembinaan hanya dikenakan potongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% yang diberlakukan sama untuk semua penerima dana tidak sesuai dengan ketentuan. Akibat nya negara mengalami kekurangan pendapat.

BPK menjelaskan dalam audit nya, seharusnya pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan tarif sesuai dengan besaran penghasilan kena pajak. Hasil perhitungan ulang atas penghasilan kena pajak menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya dikenakan sebesar Rp10.637.575.670, 25, sehingga kurang potong sebesar Rp6.545.063.750,00 (Rp10.637.575.670, 25-Rp4.092.511.920, 25).

Dalam LHP TA.2018 tersebut dijelaskan bahwa BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar menginstruksikan Kepala Dispora (pejabat lama-red) untuk memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga dan Kepala Seksi (Kasi) Kemitraan dan Penghargaan Olahraga untuk memproses kekurangan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyetorkan kekurangannya ke Kas Negara sebesar Rp.6.545.063.750,00.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kurun waktu kurang dari 60 hari setelah LHP diterima (TA. 2018-red).

Dari penelusuran dan berdasarkan data yang diterima media dari BPK RI Perwakilan Jabar per-16 Agustus 2021, didapati belum ada pengembalian uang rakyat tersebut ke Kas Negara.

Sementara pihak Dispora melalui Sekdis yang beberapa kali di konfirmasi awak media melalui WhatsApp (WA) tidak mau memberikan tanggapan/penjelasan.

Mengenai hal ini publik meminta aparat penegak hukum (Polri-Kejaksaan) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum-oknum pejabat di Dispora yang bertanggungjawab atas kekurangan potongan pajak atlet Rp.6, 5 Milyar tersebut. (LKM)