Puluhan Jurnalist Seluruh Karawang Tolak Remisi Pembunuh Jurnalist.

KARAWANG, jabarkabardaerah.com  – Kurang lebih sekitar puluhan jurnalis di Kabupaten Karawang, Jawa Barat membubuhkan tanda tangannya diatas kain putih yang di bentangkan sebagai bentuk menolak akan remisi untuk Nyoman Susrama, sebagai tersangka pembunuh seorang jurnalis AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. 

Aksi mengumpulkan tanda tangan ini berlangsung setelah pelantikan pengurus PWI Karawang 2018 – 2021 di Aula Husni Hamid, Komplek Pemda Karawang, pada hari Jumat ini (25/1/2019).

Dalam kesempatan itu pula, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat ikut serta aksi melakukan tanda tangan penolakan tersebut. 

Sementara itu Ketua PWI Karawang Aep Saepullah menyatakan dalam stadmentnya tentang keringanan hukuman yang diberikan Jokowi kepada Susrama membuat seluruh wartawan menjadi kecewa. Sebab, tampak melalui keringanan itu, penegak kan hukum kasus pembunuhan jurnalis terlihat begitu lemah. 

“Melalui remisi ini, dikhawatirkan kekerasan kepada jurnalis akan makin marak. Sebab pelakunya diberi keringanan hukuman oleh pemerintah,” Ungkap Aep yang baru dilantik jadi Ketua PWI Karawang. 

“Sebab dikhawatirkan, setelah mendapat remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, Susrama kembali mendapat keringanan berikutnya,” Aep menambahkan. 

Aep berharap aksi penolakan ini dapat di ikuti wilayah lain, untuk dapat membuka mata pemerintah supaya tidak menyepelekan perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi. “Kami harap kekerasan jurnalis bisa ditekan dengan cara menghukum berat pelakunya. Supaya mereka jera,” jelas Aep. 

Narendra Prabangsa ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka akibat pukulan benda tumpul pada 2009 silam. Otak pembunuhan Prabangsa adalah Susrama. Ia adalah orang yang menyuruh jenazah Prabangsa dibuang ke laut. 

Prabangsa tewas setelah menulis berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama. Berita itu dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelum kematian Prabangsa. 

Pada 7 Desember 2018, Jokowi memberi remisi kepada Susrama melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. 

Pemberian keringanan hukuman itu kemudian menyulut berbagai aksi protes di berbagai daerah. Sumber: DetikNews.  (Red. jabarkabardaerah.com)