BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Puluhan Warga Cluster RW. 008, Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, bersama menolak keberadaan SD Madinatul Qur’an yang berada Cluster Bukit Bunga Rt. 003, RW. 008.
Beberapa Warga saat di temui rekan Media beralasan bahwa SD Madinatul Qur’an tersebut legalitasnya diindikasi tidak jelas atau tanpa izin.
Selain itu, salah satu warga berinisial WN juga mengaku bahwa pihak pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi terkait SD Madinatul Qur’an di cluster tersebut jelasnya.
Atas dasar tersebut, warga Cluster pada akhirnya mengadakan rapat dengan pihak RT RW dan Kadus dan meminta pihak sekolah merelokasi SD Madinatul Qur’an, jelas warga Kepada Media (7/9/2024).
Warga juga merasa ada kesewenang-wenangan pihak sekolah dalam keberadaan nya di Cluster Bukit Bunga, karena sama sekali warga tidak pernah disosialisasikan soal ini dari tahun 2022.
Maka itu, warga juga meminta pemerintah setempat untuk menyikapi keberadaan SD Madinatul Qur’an di cluster Bunga tersebut, mereka (Warga) juga meminta harusnya Pengembang peduli terhadap lingkungan.
” Kami Warga Cluster Bukit Bunga bersama Menolak keberadaan SD Madinatul Qur’an yang sudah berjalan selama 3 tahun di Cluster bunga tanpa Izin, agar pihak developer dan pemerintah setempat menyikapi keinginan Warga,” tegas salahseorang Warga Cluster RW 008 yang Protes menolak adanya SD Madinatul Qur’an.
“Adapun permintaan warga segara relokasi sekolah yang memang tidak sesuai peruntukannya dan sudah mengganggu kenyamanan,” kata warga setempat.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan dari pihak Developer belum dapat memberikan tanggapan, karena tidak dapat di hubungi terkait keberadaan SD Madinatul Qur’an tersebut.
“ Sementara Kami pihak RW 008 sudah terus mengadakan rapat beberapa kali, tapi sayang pihak sekolah tidak mengindahkan, untuk lebih lanjut kami akan menindaklanjuti kepihak Kecamatan dan Dinas Pendidikan,” Ujar warga yang lainnya di tengah rapat, yang sedang berlangsung (7/9/24).
Lebih lanjut warga berisial (WN) menambahkan,” Bahwa penolakan SD Madinatul Qur’an di Cluster Bunga sudah alih fungsi hunian dan tidak izin lingkungan warga setempat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata warga (WN) dalam pengajuan perizinan ke Dinas, pihaknya juga melihat ada data yang berbeda.
”Permohonannya kalau engga salah di RT setelah 2 tahun berjalan akan merelokasi keberadaan katanya. Namun sayangnya, ketika dicoba mengadakan mediasi pihak RT, RW, Kadus, pihak SD Madinatul Qur’an tidak pernah datang,” Pungkasnya. (tim)