DAERAH  

RAT KPL Mina Sumitra 2019, Di Warnai Tindakan Pelarangan Peliputan

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com –  Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018, bertempat di Aula KPL Mina Sumitra pada Sabtu (23/02/2019).

Namun sangat disayangkan, Acara yang bertema Menyongsong Kebersamaan Nelayan Ke arah Lebih Baik itu dinilai mengotori kebebasan pers, karena awak media dilarang melakukan peliputan. Hal ini bertentangan dengan UU Pers no. 40 tahun 1999.

Sebelumnya, awak media mendapat informasi tentang kegiatan RAT KPL Mina Sumitra pada hari Sabtu 23 Februari 2019 yang rutin diadakan setiap tahun

Mendapat Informasi tersebut, wartawan langsung mendatangi lokasi, Setibanya ditempat liputan, tepatnya ketika akan memasuki pintu aula tempat RAT berlangsung, Security mempertanyakan Identitas dan di jawab langsung dengan menjelaskan profesi sebagai wartawan.

Tapi sangat di sayangkan, ketika menjelaskan bahwa mereka datang untuk meliput acara, petugas keamanan langsung melarang dan menggiring wartawan keluar pagar kantor KPL Mina Sumitra. Padahal, RAT KPL Mina Sumitra pada tahun sebelumnya tidak pernah terjadi hal demikian.

Pelarangan peliputan di acara RAT KPL Mina Sumitra dikritisi oleh Otong dari media cetak Jaya Pos, ia sangat menyayangkan sikap Darto sebagai ketua KPL Mina Sumitra yang melarang awak media untuk meliput.

“Ini sama saja dengan tidak menghargai profesi kami, saya sangat kecewa, Apa pimpinan KPL Mina Sumitra yang sekarang sangat alergi dan anti terhadap media. Padahal profesi kami dilindungi Undang-Undang.” Ujarnya.

“Kami ingin meliput RAT Mina Sumitra karena mendapatkan info dari salah satu anggota KPL berinisial MK, bahwa dalam pelaksanaan RAT akan ada beberapa anggota yang mempertanyakan bantuan pemerintah senilai 8 M yang telah digelontorkan jokowi tahun lalu untuk KPL Mina Sumitra. Apakah karena ada hal seperti itu pihak KPL tidak memperbolehkan media meliput?.” Tanya Otong.

Terpisah, Rahmatna Tarigan dari Organisasi Pers Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) kabupaten Indramayu mengecam terhadap tindakan KPL Mina Sumitra.

“Dari pandangan PJI, Saya mengecam dan minta pertanggung jawaban dinas koperasi, untuk di audit secara de facto dan de jure” Tegasnya.

Mendengar adanya pelarangan liputan RAT KPL Mina Sumitra terhadap awak media, Custisna selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Indramayu juga ikut memberikan tanggapan. Menurutnya itu merupakan bentuk intervensi tugas jurnalis.

“Itu sudah menghalangi tugas jurnalis yang sedang mengemban tugas dari redaksi. Jelas melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang pers.”Katanya.

“Dimana dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Jelas Custisna. (Kadirah/tisna)