DAERAH  

Ratusan Warga Tersana Tuntut Kepala Desa Tersana Mundur dari Jabatanya

JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU –  Aksi Unjukrasa ratusan warga desa Tersana di picu adanya temuan surat pernyataan Bersama Kuseri yang saat ini menjabat kepala Desa Tersana telah menyerahkan aset desa tanpa syarat kepada Sudarta Warga desa Tukdana, kecamatan Tukdana, Indramayu.

Koordinator Aksi Abidin menuntut Kuwu (Kepala Desa) Tersana mundur dari jabatanya karena telah menyerahkan aset desa Tersana tanpa syarat kepada Sudarta pada saat bulan Oktober 2017 menjelang Pemilihan kuwu.

Dalam orasinya Abidin mengungkapkan, selain surat pernyataan Bersama, Kuwu Kuseri telah menandatangani surat perjanjian sewa bengkok atau titi sara seluas 25 bahu untuk masa waktu 2018-2023 atau selama 5 tahun diantaranya 5 bahu di blok UNI kemudian 20 Bahu di blok alas, untuk luas 1 Bahu sama dengan kurang lebih 700 meter.

Lanjut Abidin, surat perjanjian Sewa bengkok di perkuat adanya Surat Kuasa dari pihak pertama kuseri kepada pihak ke dua sudarta yang di tandatangani pada 17 September 2018 untuk penyerahan eks Pangonan seluas 31 bahu dan titi sara tegal wuni.

“Dalam aksi unjukrasa kuwu tidak memberikan klarifikasi atau keterangan terkait kebenaran surat terkait, namun proses mediasi dari pertama kali di kecamatan, kemudian di balai desa dan aksi masa tidak ada penyelesaian atau titik temu,” ungakap Abidin Jumat (12/6)

Jika belum ada titik temu atau proses Hukum maka kami akan terus melakukan aksi unjukrasa agar kuseri segera legowo dan mengakui kesalahanya dan mundur dari jabatanya.

Sebelumnya pada saat mediasi tanggal 8 Juni 2020 di balai desa kuwu sudah mengakui bahwa isi surat yang sudah viral di media masa itu benar, namun pada aksi kali ini berdasarkan pantauan media kuwu tidak hadir di lokasi.

Namun dalam surat Kapolres Indramayu nomor B/58/VI/IPP/2020 Perihal penanganan Konflik Tumpang tindih tanah garapan desa Tersana Sukagumiwang mengungkapkan permasalahan sengketa tanah garapan titi sara dan pangonan yang berawal dari proses pinjaman uang untuk biaya proses pemilihan kuwu desa Tersana kepada Sudarta Sebesar 1,300,000,000.

Lanjut Abidin, untuk mengganti uang sudarta dengan memberikan atau menyerahkan garapan tanah titi sara atau pangonan seluas 31 bahu, dan ini jelas merugikan masyarakat Tersana.

Di tempat terpisah Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Afandi Siregar, SH mengaku baru mengetahui permasalahan ini, karena baru menjabat 2 bulan namun harapanya agar masalah ini segera di selesaikan sesuai dengan peraturan yang ada sesuai Undang-Undang atau Perda yang berlaku, saya berharap kepada masyarakat jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan ungapnya pada saat mediasi di kantor kecamatan Sukagumiwang Selasa 2 Juni 2020. *(.)*