Robertus Robet Seorang Aktifis HAM Di Tangkap, Karena Di Duga Menghina Institusi TNI Dalam Orasinya Di Monas

HUKUM, jabarkabardaerah.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa polisi menangkap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet pada Kamis (07/03/2019) dini hari di kediaman Robertus.

“Pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Menurut Dedi, Robet ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Monumen Nasional (Monas), beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penangkapan, Robertus Robet dibawa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Dirtipidsiber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut informasi, Robertus dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengonfirmasi tentang penangkapan Robet oleh Mabes Polri, karena ada dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.

Papang menyebutkan, polisi mendatangi rumah Robet sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.

“Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian untuk proses penyidikan,” ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis.

Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.

Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.

Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.

Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.

Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.

“Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju,” ujar Robet. ( red )