Romi Mantan Ketum PPP Tak Akan Tertutup Saat Pemeriksaan KPK Nanti

HUKUM, jabarkabardaerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy alias Romi, Jumat (22/03/2019). Romi diperiksa sebagai tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Pemeriksaan dilakukan hari ini setelah sehari sebelumnya Romi tak hadir memenuhi panggilan karena mengeluh kurang sehat.

Romi mengaku bakal kooperatif pada pemeriksaannya hari ini. Romi berjanji tak ada hal apapun yang ia tutupi terkait kasus yang dialaminya yakni jual beli jabatan di Kementerian Agama.

“Sehingga KPK mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutupi dan mereka juga akan mudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus,” kata anggota DPR RI Komisi XI tersebut.

Romi juga kembali menjelaskan soal ketidakhadirannya pada pemeriksaan kemarin. Romi memang mengaku dirinya memang sakit dan sudah meminta izin untuk berobat di luar.

“Memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu. Makanya, saya minta keluar tetapi sampai hari ini belum diberi,” ucap Rommy.

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag periode 2018-2019, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Romi diduga menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Sementara itu diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Masih dalam kasus yang sama, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan KPK mengamankan uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari penggeledahan pada Senin (18/03/2019).

“Temuan uang di Kemenag dipastikan bukan honorer menteri, kami pastikan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/03/2019).