RS MM, Tolak Pasien Yang Ber BPJS

Indramayu, jabarkabardaerah.com – BPJS “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” Kesehatan per 1 Januari 2019, Rumah Sakit MM Indramayu tidak lagi menerima pasien yang ber BPJS dikarenakan kontrak habis.

“Benar Mas pengumuman di RS MM tidak melayani pasien peserta BPJS  per 1 Januari 2019, ungkap Kabid Pelayanan Medis RS MM Indramayu, saat di wawancarai di ruang kerjanya. Rabu(2/1/2019).

Katanya lagi “kenapa RS MM Indramayu tidak melayani masyarakat atau pasien dengan menggunakan BPJS Kesehatan, karena perjanjian kerjasama tidak diperpanjang.”

“Jadi kami sebenarnya tidak menolak mas. ..tetapi kami tangguhkan dulu sampai ada perjanjian lagi kedepan nya.” jelasnya.

Ia meminta kepada masyarakat Kabupaten  Indramayu agar mengetahui informasi yang sudah diumumkan baik melalui papan informasi maupun media atas keputusan Direksi  saat ini.

Disinggung Solusi, solusi terbaik dalam menyikapi kebutuhan masyarakat agar RS MM bisa menjadi rujukan pengobatan dan rawat inap, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPJS.

“Solusi untuk pelayanan  peserta BPJS akan di atur oleh BPJS,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dr.Deden Bonny Koswara membenarkan keputusan BPJS yang telah menghentikan dan tidak memperpanjang kerjasama dengan RS MM Indramayu per 1 Januari 2019 kemarin.

“Sementara RS MM tidak menerima pasien BPJS, sehubungan adanya surat dari BPJS terkait diberhentikannya RS MM sebagai penyedia layanan BPJS,” tuturnya.

Ia menyarankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu yang masuk kepesertaan BPJS agar dapat dilayani di lima  Rumah Sakit yakni RSUD Indramayu, RSUD MA Sentot Patrol, RS Bhayangkara, RS Permata Mitra Center (PMC) dan  RS Pertamina Bumi Patra Indramayu.

“Hanya lima Rumah Sakit yang bisa melayani BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas BPJS Jawa Barat, Oom saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika saat ini pihaknya sudah menghentikan kerjasama dengan RS MM Indramayu per 1 Januari 2019. Alasan penghentian tersebut karena disamping kontrak kerjasama yang sudah berakhir, BPJS  menganggap RS MM belum memenuhi persyaratan kerjasama yang sudah diatur sesuai ketentuan UU.
“Bukan ditolak, tapi karena RS MM habis masa kontraknya per 1 Januari 2019 dan belum memenuhi persyarakat yang diminta sesuai aturan yang berlaku,” tutur Oom dalam pesan WhatsApp. (c.tisna/IM).