Rumah Kos Menjadi Surganya Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR –Maraknya prostitusi online di Kabupaten Bogor tepatnya di Desa Nagrak kecamatan Gunung putri yang menggunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi semakin meresahkan masyarakat. Seperti yang terjadi di sebuah rumah Kost, di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang menjadi tempat favorit bagi bisnis esek-esek ini, yang sampai saat ini tampaknya aman dari pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Banyaknya Rumah Kost yang diduga dijadikan lahan esek-esek oleh pengguna MiChat pada malam hari membuat Masyarakat semakin resah. Keberadaan bisnis ilegal ini terkesan dibiarkan, sehingga aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Fakta ini menambah kekhawatiran Masyarakat akan dampak negatif dari maraknya prostitusi online.

Dugaan tersebut semakin menyeruak ketika Perempuan cantik inisial RR (24) asal Cianjur tewas di sebuah Kosan Sinelayan Kamar F. 11 kampung Nagrak RT 03/03 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat, sekitar Pukul 02:00 WIB karena dibunuh pelanggan jasa prostitusi yang diberikannya.

“Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar jam 21.25 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber RT 3 RW 2 Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor”, ujar Kapolsek Gunung Putri Aulia Robby Kartika Putra,.SIK..MIK. Selasa (3/12/2024)

Hal ini tentunya jadi perhatian juga bagi semua warga yang punya Kontrakan dan kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa, agar wilayahnya tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung, Bisa dibilang cukup efektif bagi pelaku Pekerja Seks Komersil (PSK) dalam melancarkan aksinya, karena hanya dengan komunikasi dalam aplikasi tanpa harus turun ke jalan tengah malam untuk menawarkan diri, siap memuaskan nafsu para lelaki hidung belang.

Dengan adanya peristiwa ini harus ada tindakan nyata dari penegak hukum dan penegak Peraturan Daerah (Perda). Agar Penyakit masyarakat ini bisa dilakukan penindakan tegas, jangan sampai akibat perbuatan negatif seorang pelaku, membawa stigma jelek dan nama baik satu wilayah tercoreng. (Indri)