Saat Rekapitulasi Dua Kecamatan Babelan Dan Tambun Selatan Sempat Tegang

BEKASI.KABARDAERAH.COM – Proses rekapitulasi suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi memanas. Hal tersebut terjadi karena adanya indikasi penggelembungan suara di dua kecamatan tersebut. Di Kecamatan Babelan, dan Tambun selatan dugaan penggelembungan suara terjadi hingga kurang lebih 300 surat suara per TPS untuk tingkat DPR RI.

Hal yang sama terjadi di Kecamatan Tambun Selatan. Partai-partai yang dirugikan seperti Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, dan Partai Hanura, keberatan dengan hasil penghitungan suara untuk tingkat DPR RI.

Oleh sebab itu, partai-partai tersebut mendesak Panwas dan PPK untuk menghitung ulang suara dengan membongkar kotak surat suara, sebab indikasi penggelembungan suara disinyalir hingga 10.000 suara.

“Bahwa kecurigaan sudah terendus sejak awal, ketika beberapa saksi partai menemukan ketidak cocokan antara data jumlah suara pada DAA1 (Desa) dengan data C1,” ucap saksi PDI Perjuangan Jiovano Nahampun kepada awak media (9/05/2019).

Menurut Jiovano, rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Rabu 8 Mei 2019 kemarin terkait Pembacaan Hasil Rapat Pleno di PPK Kecamatan Babelan. KPU seolah setuju dengan PPK Babelan terkait Pembacaan Rekapitulasi menggunakan C1 Salinan. Padahal menurut PKPU, Pembacaan Rekapitulasi ditingkat PPK harus menggunakan C1-Hologram, agar keabsahan menjadi legal hukum.

“KPU juga tidak mau membuka berita acara penyerahan jumlah surat suara DPR RI untuk PPK Babelan. Sehingga menimbulkan kecurigaan sejak awal, terkait Penggemblungan Surat Suara di PPK Babelan. Dan dilakukan untuk keberpihakan terhadap Partai Lain,” katanya

Atas Keberatan Tersebut Saksi PDI Perjuangan WO dan menolak Hasil PPK Babelan. Jiovano menegaskan para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal mendapatkan sanksi tegas.

“Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta,” ungkapnya

Sampai berita ini ditayangkan, PPK Tambun selatan masih melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak C1 Plano di 10 Desa dan sidang pleno di KPUD di tunda kembali sampai batas waktu. (sule/rilis)