Komnas Perlindungan Anak :
JAKARTA, jabarkabardaerah.com – 19/02/19 : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengatakan bahwa aksi brutal yang dilakukan 17 orang santri Ponpes NR di Kabupaten Tanah Datar terhadap seorang Santri R yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus ditangani melalui pendekatan dan persfektif perlindungan Anak berkeadilan dan berdampak efek jera.
Meninggalnya R (16) setelah mendapat tindak kekerasan penyiksaan secara fisik secara bertubi-tubi yang diduga dilakukan 17 orang santri selama tiga hari beruturut tanpa henti di kamar tidurnya dimulai dari hari Kamis tanggal 7 hingga hari Minghu 10 Pebruari 2019. Setelah korban tak berdaya, dan tidak sadarkan diri akibat penyiksaan itu, kemudian korban dibawah ke RS M. Djamil Padang Panjang, namun sayangnya nyawa korban R tidak tertolong lagi.
Firmansyah Penanggungjawab Ponpes NI yang menampung 500 santri laki-laki dan 500 Santri perempuan ini membenarkan bahwa peristiwa ini dimulai dengan hal sepele diantara pelaku dan korban. Peristiwa ini terjadi di kamar tidurnya pada jam tidur Santri. Firmansyah sebagai peanggungjawab Pembinaan Ponpes NI mengakui telah terjadi kecolongan dan kelalaian pengawasan terhadap prilaku pserta didik sehingga timbul kekerasan dan penyiksaan terhadap Sanri R.
Atas kejadian yang memiluhkan ini, Dewan Komisionet Komnas Perlindungan Anak sebutan lain Komnas Anak serya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diseluruh Nusantara meyampaikan keprihatinan dan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Santri R.
Demi keadilan bagi korban, sekalipun R sudah meninggal dunia, Komnas Perlindungan Anak dengan segera berkordinasi dengan Polres Padang Panjang untuk menentukan pendekatan penanganan hukumnya. Saya berharap dalam waktu dekat diadakan gelar kasus agar kasus pidana yang diduga dilakukan 17 santri menjadi terang benderang..
Arist Merdeka pria berjanggut putih ini mendorong pihak pengelolah Ponpes NI bertanggungjawab atas meninggalnya R dan meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keadilan hukum harus ditegakkan…apa yang dilakukan 17 orang santri tidak bisa ditoleransi dan dibenarkan..
Dengan demikian atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak agar Ponpes NI mengevaluasi sistim dan management pengelolaan proses belajar.
red. jabarkabardaerah.com