DAERAH  

Sat.Lantas Polres Sukabumi dan Dishub Kab. Sukabumi Giat Ramp Check Guna Cegah Laka Lantas

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI – Sat.Lantas Polres Sukabumi dalam hal ini Unit Laka Lantas bersama Dishub Kab.Sukabumi menggelar Inspeksi Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Ramp Check). Kegiatan ini berlangsung di Terminal Tipe B Palabuhanratu, Kab.Sukabumi, (20/02/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Ikut dalam terlibat dalam Ramp Check tersebut, Kanit Laka Lantas Iptu Nandang Herawan, S.Pd, Peltu A. Sopyan (Denpom Sukabumi), Sertu Hilman (Denpom Sukabumi), Bripka Dudung Bamin Laka Lantas, Bripda Peri Irawan, Bripda Caesaryadi, Septian Gunawan (Penanggung jawab samsat Palabuhanratu), A. Sumarna (Kater tipe B Palabuhanratu), A. Ruswanda (Ka TU penyidik Kab.Sukabumi), Iwan S (Kasi PKB Dishub Kab.Sukabumi), Syam Suhadi (Tim penguji Kab.Sukabumi), Sarudin (Tim penguji Kab.Sukabumi), H. M. Rusli (Tim penguji Kab.Sukabumi) serta anggota Dishub Kab.Sukabumi dan Provinsi.

Kegiatan ini sebagai langkah yang di laksanakan Polres Sukabumi bersama Dishub Kab.Sukabumi serta Dinas terkait lain nya, dalam mencegah terjadi Laka Lantas khusus nya di wilayah Kab.Sukabumi.

Sejumlah kendaraan angkutan umum dan angkutan barang di lakukan pemeriksaan oleh para petugas gabungan. Dari hasil Ramp Check tersebut didapati beberapa pelanggaran yang di lakukan sejumlah kendaraan angkutan umum dan barang. Diantaranya terkait masalah Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Ada 8 (Delapan) Bis dan 4 (Empat) mobil Elf yang didapati melanggar aturan Lalu Lintas. Serta satu orang supir yang tidak mempunyai SIM, dengan alasan SIM nya di tilang dan satu orang supir mobil Elf hanya memiliki SIM B2 preman yang seharusnya umum.

Kepada para pelanggar yang ringan, personil gabungan memberikan teguran, agar kedepan nya bisa lebih memperhatikan keselamatan penumpang, khususnya kepada Bis, mobil angkutan umum Elf. Begitu juga kepada supir angkutan barang, agar tidak memuat atau membawa barang yang melebih kapasitas normal.

Sedangkan kepada supir yang tidak memiliki SIM dilarang mengendarai mobil.

Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi melalui Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, kegiatan Inspeksi Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Ramp Check) ini sebagai langkah dalam mengurangi resiko kecelakaaan dalam berlalu lintas, terlebih di wilayah Kab.Sukabumi.

Diharapkan, teguran dan himbauan yang di sampaikan bisa merubah sikap para pengendara dalam tertib berlalu lintas.

( HMS / LKM )