Sat.Narkoba Polres Cianjur Bekuk 9 Pelaku Pengedar dan Bandar Narkoba

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Sat.Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap para pengedar sekaligus bandar jaringan Narkoba di wilayah Kab.Cianjur. Dari penangkapan itu, sembilan orang pelaku berhasil di bekuk di tempat yang berbeda.

Hal ini di sampaikan Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, S.IK.,M.IK saat menggelar konferensi Pers nya di gedung Reserse Narkoba Polres Cianjur, Selasa(14/01/2020) pukul 14.00 waktu setempat.

Dengan di dampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur,AKP Ade Hermawan S.H., KBO Narkoba, Para Kanit dan Paur Humas Polres Cianjur, orang nomor dua di jajaran Polres Cianjur ini menyampaikan keberhasilan jajarannya, dalam mengungkap kasus Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur

Kesembilan pelaku yang berhasil di tangkap adalah Bandar yang merupakan pengedar serta pemodal yang memesan barang haram tersebut. Pelaku berjumlah 9 orang dan masing masing memiliki barang bukti sendiri yaitu, tersangka AR dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisis shabu seberat 1,04 gram (bruto), tersangka WN dengan barang bukti 11 (sebelas) paket yang di dalam nya berisikan ganja berat seluruhnya 1 Kg (bruto), tersangka D dengan barang bukti 1 (satu) kantong keresek merk matahari warna abu-abu berisi ganja seberat 300 gram (bruto), tersangka IF dengan barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisi shabu seberat 4.20 gram (bruto), tersangka RAP dengan barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus kertas buku warna putih berisi ganja sebert 43.81 gram (bruto), tersangka MRA dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,76 gram (bruto) dan 1 (satu) buah timbangan, tersangka ES dengan barang bukti 9 (sembilan) bungkus yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisikan Ganja dengan berat seluruhnya 52,07 gram (bruto), tersangka TIM dengan barang 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram (bruto) dan tersangka CS dengan barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik bening/ klip yang di dalamnya berisikan sabu seberat sabu seberat 0,76 gram (bruto).

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

( HMS / LKM )