Sat Narkoba Polresta Kota Bogor Polda Jabar Berhasil Ungkap 9 Kasus Terkait Narkoba

JABAR.KABARDAERAH.COM . Bogor – Dalam kurun waktu 2 (Dua) Minggu, Sat Narkoba Polresta Kota Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap 9 (Sembilan) kasus jaringan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Ganja. Hal ini di sampaikan oleh Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol. Hendri Fiuser SH,.S.IK di dampingi Kasat Narkoba Polresta Kota Bogor Kompol. Indra Sani, saat memberi keterangan lewat jumpa Pers nya di Mako Polresta Kota Bogor, Rabu (7/8/2019).

Dalam jumpa Pers nya, Kapolresta Kota Bogor mengatakan,” Kurang lebih selama 2 Minggu (23 Juli – 2 Agustus – 2019) aparat Kepolisian berhasil mengungkap 9 (Sembilan) kasus terkait jaringan Narkoba golongan 1 jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polresta Kota Bogor “.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat Kepolisian dari Tim Sat Narkoba Polresta Kota Bogor bekerja ekstra dalam memutuskan rantai jaringan sendikat Narkoba dan menangkap para pelaku nya.

Ada 9 ( Sembilan ) kasus yang berhasil di ungkap dan pelaku nya di tangkap, antara lain, Tersangka MF (28) dengan jenis Narkotika Sabu (2 gram) , EH alias Oka (37) dengan jenis Narkotika Sabu (20 gram), IM alias Gabul (37) dengan jenis Narkotika tenis Sabu (3,50 gram), SD alias Takur (38) dengan jenis Narkotika Sabu (5 gram), ISP (35) dengan jenis Narkotika Sabu (50 gram), RF (27) dengan jenis Narkotika Sabu (5 gram), MH alias Polo (32) dengan jenis Narkotika Ganja (60 gram), RA (30) dengan jenis Narkotika Ganja (25 gram), RN (23) dengan jenis Narkotika Ganja (30 gram).

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan Polresta Kota Bogor Polda Jabar, jenis Sabu 85 gram dan jenis Ganja 115 gram.

9 para tersangka ini, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidier Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (Enam) Tahun Penjara dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara atau denda Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar) Rupiah.

(Humas / lukman )