Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Ciampea Bogor

BOGOR, jabarkabardaerah.com – Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor, Kamis (14 /3/2019 ).

Berawal dari anak pelaku janjian untuk duel 1 lawan 1. Kemudian sekira jam 19.00 WIB anak pelaku dan korban bertemu untuk menepati janji duel tersebut, berikut disaksikan oleh 5 orang temannya. Dan di lokasi kejadian awalnya anak pelaku inisial MR terkena bacokan bahu sebelah kanan, lalu korban terkena bacokan tangan kirinya dan anak pelaku terkena bacokan kembali di bagian mulut hingga akhirnya anak pelaku membalas korban AH (17th) dengan membacok bagian atas kepalanya.

Setelah membacok korban, lalu korban berlumuran darah di kepalanya dan celurit pun masih menancap di kepalanya. Kemudian kakak dari korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Ciampea, kemudian dilakukan penangkapan guna penangkapan guna penyidikna lebih lanjut.

“Yang bersangkutan baik anak pelaku mau pun anak korban tidak saling mengenal, jadi sempat ejek-ejekan di media sosial kemudian sampai terpancing. Untuk yang bersangkutan akhirnya janjian untuk bertarung atau duel 1 lawan 1 dengan didampingi oleh masing-masing kelompok” ujar Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi

Modus operandi Awalnya anak pelaku dengan anak korban saling mengejek di media sosial (facebook) hingga janjian untuk melakukan perkelahian tanding 1 lawan 1 (adu jotos), kemudian janjian di wilayah Ciampea Bogor dan langsung duel dengan menggunakan celurit hingga saking bacok dan akhirnya korban inisial AH meninggal dunia akibat bacokan anak pelaku yang mengenai kepala bagian atas.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah celurit milik korban dan pakaian korban.

Kasat Reskrim pun menghimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua untuk lebih aktif dan peduli terhadap lingkungan, terutama keluarga jangan pernah sedikut pun memberi kebebasan kepada anak terutama di malam hari.

( humas/ tamrin-lukman)