Sat Reskrim Polres Bogor Bersama POM TNI Ungkap Kasus PETI di Cigudeg

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Kodim 0621 dan POM TNI kembali mengungkap kasus penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Banyuasih Kec. Cigudeg Kabupaten Bogor.

Empat orang tersangka berhasil dibekuk oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bgor yang dipimpin langsung oleh AKP Benny Cahyadi, S.I.K., M.H , Kamis (06/02/2020).

Emapat orang pelaku yang berperan sebagai pengolah dan pengusaha penambangan emas tanpa ijin di tangkap oleh petugas pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020. Empat orang pelaku yang berhasil di amankan berinisial IR, IS, OM dan YA.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung berisikan batuan yang memiliki kandungan emas serta sejumlah peralatan pengolah emas berupa 89 gelundungan, 8 poli, 7 mesin penggerak, 1 perangkat alat gebosan, 1 buah karung yang berisikan beban seberat 8 Kg, sepeda motor dan 1 buah cangkul.

Kegiatan pengungkapan kasus ini bersamaan dengan operasi penertiban penutupan 23 lubang-lubang gurandil (PETI) yang dilakukan bersama Polda Jabar, pihak PT. Antam dan Polres Bogor di Gunung Pongkor hari Sabtu (01/02/2020).

Dengan memakan waktu 4 jam, petugas gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan TNI ini menempuh perjalanan melewati hutan dan gunung, hingga akhirnya tiba di TKP.

Para pelaku melakukan kegiatan pengambilan batuan-batuan yang diduga mengandung emas di berbagai titik di wilayah Kecamatan Cigudeg dan sekitarnya kemudian dilakukan pengolahan di Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg.

Omset yang bisa dihasilkan dalam usaha pengolahan penambangan emas ilegal ini berkisar antara 20 hingga 50 juta rupiah/bulan, dan kegiatan yang dilakukan oleh para gurandil ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta merusak alam.

Dan ini merupakan keberhasilan lagi bagi kami Polres Bogor dengan membangun sinergitas bersama pihak Kodim 0621 serta POM TNI”, ungkap Kapolres Bogor AKBP M. Joni, S.I.K., M.Si.

( HMS / LKM )