Satuan Narkoba Polres Kab. Bekasi Gelar Razia Miras Luar Negeri Ilegal Dan Miras Oplosan

JABAR.KABARDAERAH.COM . Kabupaten Bekasi – Satuan Narkoba Polres metro Bekasi Kabupaten merazia tempat penjualan Miras (Minuman Keras) merk luar negeri yang berada di sepanjang, Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2020).

Hasilnya petugas berhasil menyita empat ratus lebih botol Miras merk luar negeri ilegal, minuman jenis ciu dan oplosan yang kemudian di sita untuk selanjutnya langsung di bawa ke Mapolres Metro Bekasi Kabupaten.

Suasana jalan raya bosih Selasa malam mendadak sedikit tersendat saat petugas Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi di pimpin kasat narkoba Kompol Dr. H. Budi Setiadi. SH. MHum., dan Kapolres Metro Bekasi (Kombes Hendra Gunawan), langsung mendatangi satu persatu tempat jualan minum keras yang berjejer di tempat tersebut.

Petugas langsung mengamankan ratusan minuman keras merk luar negeri ilegal dan juga mengamankan minuman keras jenis oplosan dan ciu dengan dosis tinggi dan sangat berbahaya bila di komsumsi manusia.

” hari ini Timsus Yustisi melakukan operasi terhadap tempat yang di anggap melanggar, saat di lakukan operasi menemukan penjual minuman keras yang menjual minuman keras luar ilegal dan juga Miras jenis ciu dan oplosan “, Tutur Kapolres.

” Masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dimana di temukan Miras yang di jual melanggar undang – undang konsumen, dan sangat berbahaya bila di komsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi” Tambah Kapolres .

” Apabila kedapatan pemilik penjual minuman keras melanggar pidana akan di kenakan undang – undang kesehatan dan undang – undang produktif “, Tutup Kapolres. (Rilis)