Sedang Viral… ! Tukang Bakso Yang Di Tabrak Security HI Datangi Gedung DPRD Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Paguyuban Pedagang Mie Baso memasuki gedung DPRD kota Bekasi untuk menindaklanjuti terkait tukang baso yang di larang oleh pihak securty di perumahan Harapan Indah. Pasca kejadian tersebut sejumlah Pengurus Paguyuban  Pedagang Mie Bakso (Parmiso) mengadukan kejadian tersebut ke anggota DPRD Kota Bekasi Komisi 4.

(PARMISO) Paguyuban Pedagang Mie Bakso. kepada komisi 4 dan kepada anggota dewan kota Bekasi, ” Kami minta tolonglah, kami usaha kecil. Jualan bakso keliling janganlah di larang, kasih ruang dengan seluas luasnya jangan di intimidasi, jangan ada kekerasan, jangan ada pelarangan. Sementara kami usaha mikro kecil ini ingin usaha ini lebih dikedepankan, kalau kami selalu di intimidasi dan di larang di mana letak ruang kami untuk berjualan keliling, kami ini hanya sebatas pedagang keliling, bukan pedagang yang memakai pasang tenda bukan pedagang yang mangkal di bahu jalan, tapi oleh oknum securty Harapan Indah di perlakukan seperti itu. saya mohon dari komisi 4 menjembatani membuka ruang terhadap kami supaya kami itu di beri ruang usaha yang  luas, di beri kesempatan untuk berjualan tidak di larang tidak di imitidasi”. ungkap Maryanto selaku Ketua Paguyuban Pedagang Mie Baso.

” Jelas ada larangan kalau ada pedagang masuk,  itu pun pilih kasih tidak di terapkan oleh semua pedagang, yang ada di perumahan Harapan Indah. Sukri dan Soleh itu adalah korban pedagang keliling bukan lagi berhenti, Dia pedagang keliling yang di tabrak oleh oknum securty. kejadian pertama kali untuk perusakan barangnya seperti itu. pernah mereka mereka pedagang baso sampai tabung gasnya sampai hilang dan centong nya juga hilang”, lanjutnya.

(PAMIRSO) di kota Bekasi ini menyampaikan surat audensi ke DPRD komisi 4 ini tentunya menginginkan kebijakan pemerintah daerah ini agar dapat melindungi dan juga memberikan kebebasan dan keluasaan kepada pedagang baso gerobak dan juga UMKM pedangang baso yang ada di kota Bekasi ini.

Secara terbuka ada kebijakannya di Bekasi, ” Itu tidak ada pelarangan di sebuah kawasan pemukiman maupun perumahan selama masyarakat para penikmat bakso ini.  Mereka ( pedagang ) meminta di beri kebebasan berdagang. Mereka tidak melanggar justru perda ini berkaitan dengan tata ruang wilayah perumahan dan pihak deplover itu di tata ruang itu mereka ijin ke IMB nya itu kan pemerintah daerah juga, kenapa Depolover ini melarang pedagang pedagang itu makanya kita tindak lanjuti ke komisi 4 secara rotadinas  akan kita teruskan ke pimpinan DPRD kota Bekasi supaya memanggil pihak pihak yang memang di inginkan tukang baso ini yang  termasuk di perumahan Harapan Indah HDP, kita inginkan ada titik temu dan mereka inginnya damai dan di berikan kebebasan luas di berikan fres ruang. Komisi 4 akan segera membuat rotolensi audensi  hari ini rotadinas menindak lanjuti dari pimpinanan DPRD.dan memanggil pihak HDP untuk memberikan secara damai. Justru kan kita panggil dulu dan kita tanya dilarangnya kenapa, apakah betul larangan atau tidak kita tanyakan lagi “. Imbuhnya ketua komisi 4.
(Suleiko)