DAERAH  

Sekda Kabupaten Sukabumi Membuka Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SPSE Versi 4.3

Sukabumi, jabarkabardaerah.com – 25.10.2018 Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa terdapat 12 pengaturan baru yang bertujuan tidak hanya sekedar mencari harga yang termurah akan tetapi tujuannya berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat serta mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. dalam sambutannya ketika Membuka Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SPSE Versi 4.3 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bertempat di Hotel Sukabumi Indah Salabintana Kecamatan Sukabumi.

Selanjutnya dikatakan, Sebagai implementasi dari Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 yang membawa suasana baru pada Sistem Pengadaan Secara Elektronil (SPSE) banyak pembaharuan aplikasi yang dimulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya sehingga Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronil (SPSE) memasuki versi terbaru yaitu SPSE Versi 4.3 yang resmi diluncurkan pada Tanggal 4 September 2018 ditandai dengan terbitnya SK Deputi LKPP No 29 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Penggunaan Aplikasi Sistem SPSE Versi 4.3.

“ Dengan demikian SPSE Ini akan diinstal dan selanjutnya siap dan wajib dipakai di tahun 2019 dalamk pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk diPemerintah Kabupaten Sukabumi.” Ungkapnya.kepada Team KD jabar.

Lebih lanjut Sekda Berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini adanya satu pemahaman yang sama antara PPK dan PP, Pokja dan Tim LPSE mengenai perencanaan pengadaan dan Aplikasi SPSE Versi 4.3 sebagai momentum untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Yang Religius dan Mandiri.

Sementara Kepala Bidang Persandian dan LPSE H. Irwan Fajar, SH.,M.Si. menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SPSE Versi 4.3 dilaksanakan dari Tanggal 25 s/d 26 Oktober 2018 dimana peserta berasal dari Perangkat Daerah serta Kecamatan yang terbagi kedalam 2 kelas yaitu Pejabat Pembuat Komitmen sebanyak 87 orang serta Pejabat Pengadaan sebanyak 87 orang. Adapun tujuan adalah untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan tujuan. Prinsip dan etika.

Hadir pada kesempatan tersebut Kadiskominposan, Kadis Pariwisata, Kabag Barang dan Jasa serta undangan lainnya.

(reporter /jurnalis ; Dendis)

Tinggalkan Balasan