Sempat DPO, 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Cibeber Berhasil di Bekuk Polisi

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Team khusus Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus pembunuhan. Para tersangka ini sebelumnnya sempat menjadi DPO Polres Cianjur.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (13/03/2016) di jalan raya Cibeber, Kp. Pasir Gobang (pinus) desa. Sukamanah Kec. Cibeber Kab. Cianjur, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany menjelaskan, para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (4/02/2020) dini hari.

Teamsus Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat, atas keberada tersangka “S” (28).

Selanjutnya teamsus melakukan peyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dari penyelidikan ini,Polisi memastikan bahwa benar ada nya tersangka DPO berada di sekitar Jebrod Cilaku. Setelah memastikan bahwa yang di incar benar para tersangka, Teamsus langsung melakukan penangkapan dan interogasi terhadap “S”, yang diduga tersangka utama pembunuhan.

Dari hasil interogasi tersebut, bahwa S (28) alias BL melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan Saudara M (26) alias MMT dan Saudara Alm. HMZ alias Arab.

Setelah itu Teamsus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap M, sedangkan Alm. HMZ dari infomasi pihak keluarga nya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Tersangka S melakukan pembunuhan terhadap Alm. Sarwo Nandang bersama dengan M.

“Tersangka tersebut sudah dibawa dan diamankan di Makopolres Cianjur untuk dilakukan tindakan lebih lanjut “, ujar AKP Niki.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada bulan Maret 2016. Mulanya tersangka S bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban, di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada saat berkumpul tersebut, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui hutangnya. Selain itu, diduga korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka. Akan tetapi saat itu tidak terjadi keributan.

Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka S merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban, dan langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban.

Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya, hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya, jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.

“Jadi motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka,” jelasnya Kasat Reskrim

Dari hasil penangkapan korban, Kepolisian mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor skutik merk Yamaha mio, dan 2 unit handphone merk Samsung. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( HMS / LKM )