Sempat Jadi DPO, Pelaku Pembunuhan di Ciampea Berhasil Di Bekuk Polres Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Jajaran Polres Bogor, berhasil membekuk pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Kp. Pabuaran Rt. 04/03 Ds. Ciampea Kec.Ciampea Kab.Bogor. Kasus pembunuhan ini terjadi hari Kamis (31/5/2018), 1 tahun yang silam. Pelaku berhasil di tangkap, setelah masuk DPO Polres Bogor di wilayah Sumatera Barat, tepat nya didaerah Solok.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky, PG,.S.Sos,.S.IK,.M.H, dengan di dampingi Wakapolres Bogor, Kompol Didik Purwanto, S.H, S.IK, saat Press Release di Polres Bogor, Selasa (17/8/2019).

Kasus penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan ini terjadi pada tanggal 31 Mei 2018. Dua korban ini merupakan pasangan suami istri, warga Kp. Pabuaran Rt. 04/03 Ds. Ciampea Kec.Ciampea Kab Bogor. Korban bernama SM (70 ) dan HN (65).

Kapolres Bogor dalam keterangan nya mengatakan, penemuan 2 mayat ini bermula saat anak korban meminta tolong kepada tetangganya (MN) untuk mengecek kedua orang tuanya. Kemudian (MN) mengecek kedalam rumah korban melalui jendela sekolah TK yang letaknya bersebelahan dengan rumah korban.

Selanjutnya (MN) masuk ke rumah korban, dan melihat korban sudah tergeletak di lantai kamar. Dengan segera (MN) memberitahu anak korban, tentang kondisi orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Polsek Ciampea yang mendapat laporan tersebut, segera meluncur ke TKP. Dengan di Back up Polres Bogor, dalam hal ini Unit Sat.Reskrim Polres Bogot di lakukan penyelidikan.

Selesai melakukan aksi nya, pelaku keluar melalui gang kecil,dan berpapasan dengan para saksi. Dari keterangan para saksi ” JMS,SNY,RHT,SDR, dimana para saksi kenal dengan pelaku. Polisi terus melakukan pengembangan, dan melakukan pengejaran.

Dari penyilidikan dan informasi yang di didapat pihak Polres Bogor, di ketaui pelaku melarikan diri ke wilayah Solok Sumatera Barat. Berkat informasi tersebut, Sat.Reskrim Polres Bogor yang berkoordinasi dengan Polres Solok di lakukan penangkapan pelaku atas nama
” RH “.

Selanjut nya Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Bogor. Dari keterangan pelaku, saat di introgasi oleh Sat. Reskrim Polres Bogor mengatakan, awal kejadian bermula RH alias BR (36) masuk kerumah korban dengan maksud untuk membeli rokok.

Korban SM (70) dan HN (65) yang merupakan suami – istri. kemudian datang korban HN berkata “kalau mau beli rokok ambil sendiri”. Ketika si pelaku mengambil rokok di warung terlihat oleh korban SM, lalu berteriak “maling” sambil menyerang (mencakar) pelaku ke area mulut pelaku.

Kemudian pelaku mendorong korban SM. Dan korban SM menginjak keset lalu terjatuh, kemudian korban SM di pukul dan cekik sampai meninggal.Selanjutnya pelaku menutup pintu dapur dari dalam.

Sementara korban HN didorong oleh pelaku, hingga badan korban HN membentur ujung tempat tidur.
Selanjut nya korban HN di pukul di bagian dada oleh pelaku,lalu di cekik hingga meninggal.

Pelaku kemudian menyeret tubuh korban SM ke kamar, disatukan dengan korban HN. Selanjut pelaku melarikan diri dengan cara memanjat kursi dan membobol internit, dan turun di dalam rumah kontrakan pelaku, yang posisinya bersebelahan dengan rumah korban SM dan HN.

“Komitmen kita untuk setiap kasus apalagi kasus kekerasan itu kita akan kejar sampai ke mana pun kita ungkap” ujar Kapolres Bogor.

Atas perbuatan nya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP Tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau 7 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, Keset, Selimut warna Biru, Kain lap.

( Humas / Lukman)