Sempat Viral Di Medsos, Polisi Berhasil Menangkap 3 Pelaku Pemeran Video Porno Di Garut

JABAR.KABARDAERAH.COM . GARUT – Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku pemeran video porno yang sempat viral di media sosial. Video porno yang di buat di oleh pelaku ini berlokasi di wilayah Kabupaten Garut. Para pelaku di tangkap pada hari Selasa (13//8/2019) sekitar pukul 21.00 Wib di Kampung Sindang Galih,Rt.001/013 Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Garut Polda Jabar, berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES GRT, Tanggal 13 Agustus 2019, dimana diketahui bahwa telah viral di Medsos pada hari Selasa tgl 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wib di Kantor Polres Garut melalui akun twitter @kabarsange1

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.IK., dalam keterangan nya menyampaikan bahwa, 3 (Tiga ) orang pelaku di ketahui bernama :
1. Sdri. P A, umur 19 Tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Kp. Sindang Galih Rt. 001 Rw. 013, Ds. Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
2. Sdr. A K Bin I, umur 31 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perum. Alkautsar Blok Pokmas Rt 003 Rw. 015, Ds. Sirnajaya, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut (namun belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit keras).
3. Sdr. W W Bin (Alm) EN, umur 41 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perumahan Kharisma Residence Hampor Blok D12 Rt. 03 Rw. 13 Ds. Langensari Kec. Tarogong kaler Kab. Garut

Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu, menjadi objek atau model dalam video porno tersebut.

Pihak Kepolisian mengatakan, penangkapan kepada para pelaku berawal informasi yang di peroleh, bahwa tersebar sebuah video porno di Twitter.

Penyidik kemudian melakukan menyelidikan terkait informasi tersebut, dan mendapatkan informasi salah satu identitas yang diduga menjadi objek atau model dalam video tersebut.

Adapun kronologis penangkapan, bahwa Penyidik pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 19.33 Wib mendapat informasi bahwa terdapat video porno yang tersebar di twitter. Penyidik kemudian melakukan menyelidikan terkait informasi tersebut dan mendapatkan informasi salah satu identitas yang diduga menjadi objek/model dalam video tersebut.

Selanjutnya penyidik melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Polisi pun berhasil penangkapan Sdri. P pada hari Selasa (13/8/2019) dan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal (14/7/ 2019) sampai (2/9/2019).

Selanjutnya, pada hari Rabu (14/8/2019) Sdr. W menyerahkan diri ke Kantor Polres Garut dan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal (15/8/2019) sampai (3/9/2019).

Untuk tersangka A.K. bin I sendiri, belum dilakukan penangkapan karena dalam keadaan sakit .

Atas perbuatannya, Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008. Untum barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V9 dan ditemukan 2 video identik yang viral di media sosial, dan 48 video porno lainnya serta 1 buah flash disk berisikan unduhan 2 file video viral dari akun twitter @kabarsange1

Untuk perkembangan penyidikan selanjut nya, Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, akan melakukan pemblokiran link penyebaran 2 (Dua) video porno yang viral, melalui Kemkominfo serta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tersangka dengan menguji sample darah seluruh tersangka.

Polisipun melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap HP tersangka A.K. untuk mendalami penyebaran video (menunggu hasil dari Dit Cyber Crime Bareskrim Polri), serta melakukan pengecekkan ke TKP tempat pembuatan video porno.

Serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dalam rangka penanganan terhadap tersangka yang memiliki penyakit berbahaya dan menular

( Humas / Lukman )