Seorang DPO Kasus Korupsi Dana PNPM Di Ringkus Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kebumen telah menangkap seorang Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen, Jawa Tengah.

Yani Puspita Sari Binti Muchtar Badjuri (Tersangka) di tangkap terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelewengan Dana PNPM Tahun Anggaran 2013 – 2015 yang sedang di sidik oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen sejak Tahun 2017.

Sebelumnya, Yani (Tersangka) dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik dan oleh karena itu kemudian nama Tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen.

Ketika diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud , terpantau keberadaan Tersangka di wilayah Kabupaten Karawang dan karena itu kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang.

Setelah di lakukan pemantauan selama 2 (Dua) hari oleh Kejaksaan Negeri Karawang akhirnya Tersangka berhasil diamankan di kediaman nya di Jalan Proklamasi, Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat. Kamis 8/10/2020, Pukul 18.20 WIB.

” Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen meluncur menuju ke rumah yang diduga ditinggali oleh Tersangka Yani, setelah mendapatkan kepastian keberadaan Tersangka dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang yang sudah melakukan tracing sejak 2 (dua) hari lalu dan berhasil menangkap Tersangka tanpa perlawanan,” Kata Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, SH. MH.

“Untuk sementara malam tadi Tersangka diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen. Proses selanjutnya dilaksanakan hari ini untuk dilakukan penahanan rumah tahanan negara guna memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” Tambah nya.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kebumen serta Kejaksaan Negeri Karawang ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 91 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

“Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” Pungkas nya.

[TB]