Seorang Guru SD Di Kota Bogor Diamankan Polisi, Diduga Memperkosa Murid Nya

Jabar.Kabardaerah.com Bogor- Unit (PPA) Satreskrim Polresta Bogor berhasil mengamankan seorang guru berinisial MM diduga memperkosa murid sekolah yang masih duduk di bangku SD

Informasi yang didapat Jabar.Kabardaerah. (23/10/17) Guru tersebut melakukan asusila terhadap murid nya di dalam kelas, dan persetubuhan tersebut terjadi sekitar bulan September Tahun 2014,

Kasubag Humas Polresta Bogor Akp Syarif Hidayat mengatakan,Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban kepada SPKT polresta bogor, tentang adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak nya yakni berinisial YS (14) kelas 4 SDN Bantar jati 1 jalan ciremai ujung, No 70 kel Bantar Jati, KecĀ  Bogor Utara, Kota bogor yang diduga dilakukan oleh yakni berinisial MM seorang Guru SDN Bantar Jati 1 dan merangkap sebagai wali kelas Korban

Sambung Akp Syahrif, Tersangka yang merupakan Wali kelas korban yang saat itu kelas 4 SD dengan berusia 10 Tahun menghampiri korban yang sedang sendiri dikelas nya karena tidak ikut pelajaran olahraga dengan alasan tidak punya baju olahraga, lalu tersangka membawa Lakban dan tali rapia dibuka. langsung tersangka menempelkan lakban ke mulut korban dan mengikat tali rapia dan menyetubuhi korban dengan cara memasukan kemaluan nya kedalam anu korban dengan beberapa menit, setelah selesai tersangka mengancam korban dengan mengatakan, jangan bilang Siapa-siapa, kalo kamu bilang sama orang kamu saya bunuh, lalu tersangka memberikan uang kepada korban namun korban menolak , dan tanggal 3 September 2017 korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua Orang Tua nya, begitu orang tua korban tau, langsung orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor

Pada Tanggal 21 Oktober 2017, Korban ditangkap Unit PPA Polresta Bogor dengan dipimpin Kanit PPA telah dilakukan penagkapan tersangka yankni MM di rumah nya di Bantar Jati Atas, Kec Bogor utara, Kota Bogor tersangka kami tangkap tampa perlawanan, setelah di introgasi tersangka mengakui telah memijat tubuh korban di kursi dan di lantai kelas 4 A, dan kami masih melakukan penahanan tersangka untuk dilakukan pengembangan apakah ada korban yang lain

Tersangka dikenakan Pasal l angka 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun Penjara, yang dikatakan Kasubag Humas Polresta Bogor AKP Syarif Hidayat melalui pesan singkat kepada awak media ini (Niko)

Tinggalkan Balasan