Sepak Terjang Sarwin Petani Ganja 1,5 Hektare Di Purwakarta

PURWAKARTA, jabarkabardaerah.com – Masyarakat Jawa Barat serta Purwakarta  khususnya dihebohkan dengan penemuan ladang ganja seluas 1,5 hektare yang ditemukan polisi di lahan Perhutani. Tiga tersangka jaringan pengedar narkoba yang awalnya diungkap di Yogyakarta itu mengantarkan aparat ke lokasi penanaman ribuan pohon ganja.

Kiprah ilegal Sarwin (40) dibongkar polisi. Dia berperan menanam ganja di Kampung Paranggombong, Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Sebelum meringkus Sarwin di Karawang, personel Polres Yogyakarta menangkap mahasiswa, Ari (22), selaku pengedar ganjar asal Sleman. Aparat mengembangkan penyelidikan lalu menangkap Yohan (21), kurir ganja asal Karawang. Berdasarkan keterangan Yohan ini muncul nama Sarwin.

Anggota Satnarkoba Polres Yogyakarta berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Purwakarta bergerak mengecek ladang ganja siap panen yang disebut Sarwin ditanam di lahan Perhutani. “Kalau dari jarak 10 meter enggak kelihatan tanaman ganjanya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Purwakarta AKP Hery Nurcahyo di Mapolres Purwakarta, Senin (18/2).

Sarwin (Foto: istimewa)

Sarwin sengaja menyamarkan keberadaan pohon ganja yang sudah ditanam sejak Desember 2018. “Jadi penanam ganja mengamuflasekan dengan tanaman jagung, cabai rawit, dan pepaya,” ucap Hery.

Berdasarkan keterangan kepada polisi, Sarwin mengaku pada empat tahun lalu pernah tanam ganja di kawasan Pangkala, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Lantaran gerak-geriknya tercium polisi, Sarwin memilih menghentikan aktivitas tersebut.

“Pelaku (Sarwin) ini ikut dengan orang tuanya. Awalnya menggarap lahan di Karawang dan sudah menanam ganja. Karena orang tuanya pindah lahan garapan di Purwakarta, ia juga pindah. Dia kembali menanam di Purwakarta” tutur Hery.

Perhutani mengakui lahan digunakan pelaku itu milikinya. Namun area tersebut masuk ke Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), mengingat posisinya yang berada di bantaran Waduk Juanda Jatiluhur, sehingga berfungsi sebagai penyangga.

“Lokasi itu tidak diperuntukkan menjadi lahan garapan, karena berfungsi sebagai penyangga Waduk Jatiluhur,” ujar Administrasi Perum Perhutani KPH Purwakarta Sukidi di kantornya, (18/2).

Pihak Perhutani membiarkan lahan tersebut dan hanya ditanami pohon bambu. Sukidi menegaskan pihaknya tidak mengetahui ada ladang ganja di lokasi tersebut. Pelaku menggarap area tersebut tanpa izin.

Polisi menemukan sebanyak 1.083 pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag. Satu polybag itu bisa ditanam satu hingga tiga batang. Kasus ini ditangani Polresta Yogyakarta.

Ari dan Yohan disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannnya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan Sarwin terancam penjara seumur hidup dan denda Rp 13 miliar.

red. jabarkabardaerah.com