Seringnya Mati Lampu Mendadak Yang Mengakibatkan Banyak Masyarakat Yang di Rugikan, PLN Jadi Sorotan

SUKABUMI . JABAR.KABARDAERAH.COM — 12 Juni 2024. Bantargadung saat jaringan PLN sering mati mendadak dan menyala tiba, yang mengakibatkan banyaknya alat Elektronik yang mengalami kerusakan, contohnya Televisi dan Kulkas. Karena hal tersebut lah yang akhirnya menjadi Keluhan Masyarakat Bantargadung yang memangĀ  jaringan PLN nya yakni Cikembar – Sukabumi.

Namun yang parahnya lagi menurut salahseorang warga Asep yang merupakan tokoh Masyarakat setempat mengatakan kepada Media,” Pada saat Masyarakat yang terkena dampaknya terkait terlalu seringnya pemadaman mati lampu secara tiba-tiba pihak PLN tak ada kompensasi atau tanggung jawabnya kepada Masyarakat yang mengalami kerusakan barang elektronik nya akibat pemadaman listrik yang terlalu sering. Tapi bilamana warga telat membayar tagihan PLN akan di pastikan terkena denda bahkan ada yang sampai di putus aliran listriknya, padahal seharusnya pihak perusahaan PLNĀ  memperhatikan kerugian Masyarakat juga yang terdampak dari mati lampu mendadak dalam sehari lebih dari 4 kali mati lampu. Berapa banyak kerugian yang di alami Masyarakat,” ungkap Asep warga yang merasa dirugikan akibat seringnya mati lampu mendadak dengan nada kesal.

Seperti yang kita ketahui secara peraturan Undang-undang Konsumen yang sudah dijelaskan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
3. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
4. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
5. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
6. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
7. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

Tapi dalam kasus tersebut Pemerintah pun sebagai penyelenggara kebijakan bertanggung jawab sepenuhnya atas permasalahan-permasalahan yang terjadi ditengah Masyarakat terhadap kekecewaan Mereka atas kinerja dan tanggungjawab Perusahaan berplat merah seperti PLN. (ASP SH)