Setelah Penangkapan Walikota Bekasi Oleh KPK, Giliran Beberapa Lurah Se Kota Bekasi Di Panggil Ke Gedung Merah Putih 

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendalami kasus OTT RE (Rahmad Effendi) dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Giliran empat lurah dapat giliran diperiksa oleh KPK, Kamis (20/01/2022).

Keempat lurah itu yakni Lurah Kranji Akbar Juliando, Lurah Duren jaya Predi Tridiansyah, Lurah Bekasi jaya Ngadino, dan Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelia sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Ya, diperiksa untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Selain keempat lurah itu, tim penyidik KPK juga bakal memeriksa Direktur Marketing PT. MAM Energindo Nasori dan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Dyah Kusumo.

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.( Sule)