Sidang Dugaan Ijasah Palsu Walikota Bekasi, Ditunda.

JABAR.KABARDAERAH.COM – Kota Bekasi. Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan saksi korban Walikota Bekasi, Rahmat Effendi berlangsung singkat. Pasalnya Majelis Hakim menunda persidangan tersebut yang rencananya menghadirkan Rahmat Effendi dan Saksi Ahli Penerjemah dari Singapura.

“Jadi sidang kita tunda ya, karena saksi ahli penerjemah kan di Singapura maunya via telekonfrens beliau. Dan itu kan perlu ruangan khusus, nah karena secara teknis kita belum siap makanya kita undur sidangnya,”ucap Ketua Majelis Hakim. Rabu(24/7/2019).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Malda SH mengaku tidak tahu alasan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi tidak hadir.

“Belum, belum ada konfirmasi. Tapi kita tetap coba lagi mengundang dia (Rahmat Effendi),”ucapnya singkat.

Terdakwa Syahrizal atau yang akrab disapa Rizal usai persidangan mengaku optimis dirinya akan bebas. Pasalnya, kata dia, pihak saksi korban yakni Walikota Bekasi, Rahmat Effendi tidak mampu memberikan data yang kuat terkait ijasahnya asli atau palsu.

“Saya cuma menunggu kebebasan aja lah,” ucapnya pada wartawan.

Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Rabu Lusa (30/7/2019).

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari cuitan terdakwa Rizal dengan akun bernama Tuah Abdi di facebook yang berisi tudingan pada walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang disebutnya palsu. Lalu komentar Tuah Abdi tersebut dilaporkan oleh Mardani sebagai pelanggaran UU ITE dengan dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah pada walikota Bekasi. (rilis / red)