DAERAH  

Sidang Paripurna, Bupati Sukabumi ” Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Merupakan Hak Dan Keadilan”.

Sukabumi, jabarkabardaerah.com – Pelabuhan ratu. Rabu 26.12.2018.Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir mengenai penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2019 , pengambilan keputusan DPRD atas Raperda tentang bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jl.Jajaway Palabuhan ratu.

Mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019, Bupati menyampaikan bahwa perjalanan pembahasan Raperda tentang APBD tahun Anggaran 2019 diawali dengan proses perencanaan dengan menetapkan RKPD untuk kemudian dijabarkan kedalam renja masing-masing Perangkat Daerah yang selanjutnya dilakukan pembahasan KUA dan PPAS, penyusunan RKA-SKPD, penyampaian pengantar nota keuangan, pandangan umum Fraksi, dan pembahasan-pembahasan dengan komisi serta rapat gabungan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD.

Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin, Bupati menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, merupakan upaya Pemerintahan Daerah untuk memenuhi dan sekaligus sebagai Implementasi Negara Hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin Hak Asasi Warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (Acces To Justice) dan kesamaan dihadapan Hukum (Equality Before The Law).

Sedangkan mengenai Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Bupati menjelaskan bahwa pada prinsipnya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (3) dan pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan tipelogi hasil pemetaan urusan dan penentuan beban kerja serta sesuai dengan Perumpunan.

” kami telah menerima surat Gubernur Jawa Barat nomor 188.342/5658/org hal persetujuan Raperda Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi, dan berdasarkan hasil kajian Provinsi tersebut kami telah melakukan penyesuaian terhadap Raperda tersebut” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Bupati menyampaikan bela sungkawa kepada para korban bencana Tsunami yang terjadi di Pandeglang Banten dan Lampung.

” Saya mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas bencana Tsunami Selat Sunda yang menerjang Banten, Pandeglang dan Lampung, mari kita doakan korban yang meninggal dunia dalam keadaan Khusnul Khotimah, yang hilang dapat segera ditemukan dan korban luka segera diberikan kesembuhan kembali, dan saya juga mengajak kepada seluruh jajaran pada pemerintahan dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk turut serta membantu saudara-saudara kita di Banten, Pandeglang dan Lampung” pungkasnya.JURNALIS DENDIS HI KD JABAR