DAERAH  

Siswa Dipersulit Ikut UTS, Karena Tidak Mampu bayar “Sumbangan” Pengadaan Komputer

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com -Salah seorang siswi kelas VII yang bersekolah di SMP N 1 Sindang merasa dipersulit mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) karena tidak mampu membayar sumbangan pengadaan komputer sebesar Rp.1.000.000,-.

Siswi yang tidak mau disebutkan namanya ini menceritakan bahwa sebelumnya pihak sekolah mengancam tidak boleh ikut UTS yang dilaksanakan pada Senin, 11 Maret 2019, karena dia belum membayar sumbangan tersebut.

“Pihak sekolah awalnya mengatakan bahwa saya tidak boleh mengikuti UTS, akan tetapi saya tetap datang ke sekolah karena ingin UTS supaya nilai saya tidak kosong.” Katanya.

Pada akhirnya, dia diperbolehkan ikut UTS namun dengan syarat membayar kartu ujian sementara sebesar Rp. 2.000,-/hari karena tidak diberikan kartu ujian.

“Kalau bisa mencicil minimal Rp.500.000,- baru diberi kartu ujian, tapi karena saya tidak mampu, akhirnya diberi kartu ujian sementara itupun bayar Rp.2.000,- setiap mau ujian mulai hari senin sampai sabtu nanti.” Paparnya.

Disamping itu, ia juga merasa terganggu karena harus antri untuk mengambil kartu ujian sementara tersebut selama hampir 1 jam, sehingga memakan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk mengerjakan soal-soal ujian.

“Karena harus antri sampai 1 jam, jadi sisa waktu saya untuk mengerjakan soal-soal ujian hanya 30 menit. Jadi saya terburu-buru & tidak fokus.” Ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Indramayu Supendi ditemui usai Musrenbang RKPD di aula gedung PGRI, pada senin (11/03/2019) mengatakan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten dan akan menghilangkan pungutan-pungutan yang membebankan masyarakat.

“Wajib pendidikan adalah urusan kita & menjadi prioritas utama, jangan sampai ada beban masyarakat, itu kita hilangkan. Kita siapkan APBD untuk pendidikan, silahkan usulkan berapa kebutuhannya kita siapkan.” Ujar Supendi.

“Yang jelas saya tidak menghendaki seperti itu (pungutan_red), bisa kita hentikan dengan anggaran, kalau kabupaten tidak siap, kita bisa ajukan ke provinsi.” Tambahnya.

Ditempat yang sama, Taufik Hidayat ketua DPRD Indramayu mengatakam hal yang sama, ia menegaskan bahwa pengadaan komputer adalah tanggung jawab pemerintah.

“Pengadaan komputer di sekolah itu menjadi kewajiban kita, pemerintah kabupaten, provinsi & pusat. Kita juga sudah sepakat dengan dinas pendidikan juga dewan pendidikan bahwa untuk kepentingan pendidikan itu menjadi tanggung jawab kami.”Tandasnya.

“Di luar ketentuan itu ilegal, sekali lagi saya tegaskan untuk komputer itu kewajiban kita pemerintah daerah walaupun anggarannya bertahap. Yang minta pungutan untuk pengadaan komputer itu gak bener.” Tegas Taufik.

Selain itu, direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa mempertanyakan kinerja pihak – pihak terkait yang seharusnya bertugas memberantas pungutan-pungutan ini.

“Itu sudah jelas tidak dibolehkan dengan alasan apapun, karena sarana & prasaranan sudah disediakan APBD termasuk dana BOS. Mestinya tidak boleh lagi seperti itu, kalau dinas pendidikan waras.” Ucapnya.

“Juga sampai saat ini lembaga saber pungli itu ada tetapi realitanya tidak ada, Kemudian komite sekolah didalamnya adalah orang-orang yang cara berpikirnya sama dengan pihak sekolah, padahal tugas pokoknya adalah mengawasi hal-hal tentang kualitas pendidikan.”

“Lalu DPRD terutama komisi B tidak ada fungsinya, jadi kalau anggota DPRD hanya makan gaji buta, maka pungutan merajalela terutama di dinas pendidikan.” Tandasnya.

“Memang dalam UU ada kewajiban bersama, akan tetapi itu jika kemampuan keuangan daerah tidak memadai, masalahnya di Indramayu itu keuangan daerah melimpah.” Tuturnya. (c.tisna)