SMPN 1 Tenjolaya Diduga Pungut Uang Seragam Sekolah

JABAR.KABARDAERAH.COM . Bogor – Di tengah pemerintah menekan agar tidak terjadinya pungutan liar (pungli) di sekolah, ternyata SMPN 1 Tenjolaya kecamatan Tenjolaya kabupaten Bogor diduga malah bertindak sebaliknya dan nekad melakukan pungutan dengan dalih untuk pengadaan baju seragam.

Padahal larangan pembelian seragam atau buku jelas diatur dalam pasal 33, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB. Dalam pasal tersebut jelas menyatakan dengan tegas sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Dugaan modus lainnya, tiba-tiba saat PPDB, sekolah ada koperasi. Padahal sebelumnya tidak ada koperasi sekolah, jadi sejenis koperasi jadi-jadian.

” Kemungkinan besar dugaan praktik koperasi tersebut hanya topeng. Sementara pengadaan baju dikelola oleh oknum pejabat di sekolah itu sendiri “, tutur salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau disebutkan dengan alasan takut berdampak pada anaknya.

Lebih lanjut dia mengatakan,” Untuk pengadaan seragam berupa kaos olah raga, baju batik, pramuka dan atribut sekolah, masing masing orang tua siswa kalau tidak salah harus membayar sebesar Rp. 700.000,- s/d Rp.800.000,- “.

” Jelas ini sangat memberatkan kami orang tua murid dan saya berharap Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius soal ini, juga hendaknya menjadi perhatian bagi Satgas Saber Pungli yang ada di daerah “, harapnya.

Dihubungi secara terpisah via telepon, Ketua Panita PPDB Saudara Holid membenarkan adanya pungutan tersebut dan itu sudah berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah komite dan orang tua siswa. Kalaupun di jadikan berita silahkan saja asal berimbang, jelasnya.

Hal senada dikatakan pula oleh kepala sekolah SMPN 1 Tenjolaya Jaja Jumhana, ” itu bukan pungutan, tetapi pembayaran untuk seragam sekolah dan sudah dirapatkan oleh komite. kalau ingin penjelasan lebih rinci silahkan datang ke sekolah. Semua pertanyaan nantinya akan saya jawab,” terangnya.

(sep st)