DAERAH  

Sosialisasikan Petugas Gabungan Terkait Larangan Parkir Sembarangan di Sepanjang Jalur Tegar Beriman Kab.Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM – Bogor, Satuan lalu lintas Polres Bogor, menggelar operasi gabungan bersama TNI, Polri , Dishub Kab. Bogor dan Sat .Pol PP dalam rangka sosialisasi larangan parkir di sembarang tempat, di Kabupaten Bogor khususnya di jalur Tegar Beriman Cibinong. Rabu,(10/7/2019).

Kegiatan sosialisasi gabungan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bogor AKP. M.Fadli Amri SH SIK MH bersama Dan subdenpom III/1-3 Kab. Bogor Kapten Cpm. Lisno, Kabid Dal Ops Dishub Kab.Bogor Bapak Bisma Wisuda, Kasi Dal Ops Sat. Pol PP Bapak Yudi beserta anggota.

Dalam kesempatan ini, petugas gabungan mensosialisasikan langsung di sepanjang jalur lambat Tegar Beriman khususnya kepada driver ojek online roda dua maupun roda empat yang parkir di sepanjang jalur tegar beriman.

Petugas gabungan menyampaikan terkait larangan parkir sembarangan di sepanjang jalur Tegar Beriman, hal ini bertujuan untuk ketertiban lalu lintas dan sepanjang jalur Tegar Beriman yang merupakan kawasan tertib lalu lintas serta etalase Kabupaten Bogor. Selain itu juga untuk mengurangi potensi laka lantas dan kemacetan lalu lintas.

“Hari ini kami dar.i Satlantas Polres Bogor menginisiasi dan bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor dan Subdenpom Kabupaten Bogor ,melaksanakan sosialisasi berkaitan tentang larangan parkir di jalur lambat sepanjang jalan Tegar Beriman, khususnya kepada pengendara ojek online yang sering parkir di jalur lambat tersebut, kami melakukan sosialisasi ini dalam kurun waktu satu minggu di mana dalam seminggu itu kami mencarikan solusi untuk penyelesaian masalahnya. kemudian,setelah lewat dari 1 Minggu kami akan melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan roda dua dan roda empat yang masih parkir di tempat yang dilarang,” tutur AKP. Fadli .

Pada kesempatan tersebut,petugas gabungan membagikan selembaran pamflet kepada pengendara. Isi pamflet tentang himbauan larangan parkir di sembarang tempat, apabila tetap melanggar maka akan ditindak berupa penilangan Seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan Gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Petugas gabungan tidak hanya melakukan sosialisasi ataupun penindakan, namun juga memberikan ruang untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik untuk para driver ojek yang sering parkir di depan kawasan Cibinong City Mall.

“Nanti kita akan mengadakan rapat juga dengan pihak terkait seperti Mall CCM ,agar bisa memberikan space khusus bagi ojek online dan taxi online sehingga tidak mengganggu ketertiban di Jalan Tegar Beriman” ujar Fadli.

Rambu – Rambu Larangan parkir dan Larangan Setop juga sudah terlihat terpasang di sepanjang jalur tegar beriman Cibinong Kabupaten Bogor. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada agar tercipta kabupaten bogor yang Aman dan Tertib.

Dansubdenpom dan Kasat Pol PP serta Kadishub juga berkomitmen akan mendukung upaya tersebut karena memang ini untuk kepentingan bersama bukan hanya sebagian saja.

(Humas / Lukman)