Stop Kriminalisasi Wartawan, LQ Lawfirm ; Diduga Pemanggilan Beberapa Pimred Media Kangkangi UU Pers No. 40 Tahun 1999

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKARTA — Hampir seluruh persatuan Wartawan berserta Advokat yang tergabung di LQ Indonesia Lawfirm, menggelar aksi damai didepan Mabes POLRI untuk meminta agar POLRI STOP KRIMINALISASI WARTAWAN. Hal ini imbas dari panggilan polisi terhadap beberapa Pimpinan Redaksi media ONLINE oleh Mabes POLRI atas laporan Mimihetty Layani, Istri pemilik Grup Kopi Kapal Api, Jumat (05/11/2021).

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan POLRI khususnya Direktur Tipidsiber untuk tidak mengabaikan UU Pers, diketahui Mimihetty Layani adalah istri Soedomo Mergonoto yang menurut Arteria Dahlan adalah Cawe-cawe perkara dan mampu mengendalikan Polisi. “Apakah Mabes Dirtipidsiber dibawah kendali Grup Kapal Api? Sejak kapan Mabes yang adalah milik Masyarakat, mulai menjadi polisi swasta? Sudah diperingatkan oleh Bapak Presiden Jokowi, jangan menekan kebebasan berpendapat, Mimihetty seharusnya ikuti UU Pers dan mengikuti putusan Dewan Pers. POLRI jangan buat standar ganda dimana kepada Konglomerat digelar karpet merah dan bisa kangkangi aturan hukum yang berlaku,” Ucap Advokat Alvin Lim.

” Juga terkait dugaan penggelapan yang dituduhkan, pihak Direksi PT. Kahayan sudah membuat Laporan Polisi ke Polda Banten, dengan Terlapor, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam dugaan Pidana Penggelapan dana atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021. Seharusnya ini ditindaklanjuti dulu. Jika benar Mimihetty Layani terbukti melakukan penggelapan maka, memang benar nama Mimihetty Layani buruk dan tidak baik, sehingga tindakan narasumber bukan pencemaran nama baik,” lanjutnya.

“POLRI apalagi mabes jangan mau dibenturkan Oknum Kopi Kapal Api dan menjadi alat mereka untuk menindas wartawan. Yang berseteru adalah Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, jangan lalu POLRI yang sekarang menekan Wartawan yang memuat berita tentang Keluarga Kapal Api (komisaris Kahayan). Ingat POLRI kalian digaji masyarakat dari pajak mereka, lindungi masyarakat niscaya nama POLRI akan pulih. Namun, jika POLRI represif, arogan dan mengkriminalisasi masyarakat khususnya Wartawan, saya tegaskan nanti seluruh Wartawan Indonesia akan bergerak bersatu melawan POLRI dalam bentuk tulisan isi hati mereka di media. Niscaya, POLRI akan runtuh, karena kami tahu Wartawan Zaman sekarang tidak takut ancaman POLRI. Mereka mau kebebasan berprofesi, sebagaimana diatur UU PERS. Jangan sampai ini menjadi polemik Nasional dan Yurisprudensi dimana Wartawan dikriminalisasi. Ini beda perkara dengan TV Hoax, Aktual TV yang isinya beda dengan judul. Ini kabarxxi, News metropol terdaftar di PPWI dan ada narasumber dan ada Laporan Polisi dugaan penggelapan dengan terlapor Mimihetty Layani sebagai dasar berita mereka. STOP KRIMINALISASI WARTAWAN,” Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mantan wakil Presiden Bank of America yang pernah kuliah di Univ of California Berkeley, Amerika Serikat yang terkenal Vokal dan berani. (**)

#StopKriminalisasiWartawan
#POLRISarangMafia
#SavePOLRI