DAERAH  

Sukabumi Mulai Akan Terapkan Upah Sektoral Pada Para Pekerja Di Bidang Perdagangan Dan Ritel

SUKABUMI.KABARDAERAH.COM – Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan mulai memberlakukan upah sektoral bidang perdagangan besar, eceran maupun ritel yang berskala besar serta nasional mulai 2019.

“Hanya lima daerah di Jabar yang mengajukan pemberlakuan upah sektoral, salah satunya Kota Sukabumi yang disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil, karena daerah ini merupakan kota perdagangan dan jasa,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Sukabumi Iyan Damayanti di Sukabumi, Selasa (07/5/2019).

Menurutnya, pengajuan besaran nilai upah sektoral bidang perdagangan harus sesuai dengan potensi daerahnya dan memang Kota Sukabumi merupakan daerah perdagangan dan jasa sehingga memilih untuk mengusulkan adanya upah sektoral tersebut kepada Pemprov Jabar, akhirnya disetujui dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jabar.

Upaya untuk pengusulan upah sektoral memang sempat mendapatkan tentangan dari para pengusaha ritel. Namun setelah melakukan musyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para pengusaha ritel di Kota Sukabumi akhirnya upah sektoral tersebut dapat disetujui.

Besaran upah sektoral bidang perdagangan besar dan eceran atau ritel berskala besar serta nasional sebesar Rp2.693.208 atau lebih bersar Rp300 ribu dari UMK yang sebesar Rp2.331.752.

“Dengan diberlakukan upah sektoral tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan seperti ritel dan eceran berskala besar dan nasional,” lanjutnya.

Iyan juga meyakinkan bahwa untuk penetapan upah sektoral ini tidak akan memberatkan pihak pengusaha karena sudah disesuaikan dengan penghitungan yang terperinci dan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor tersebut di himbau segera menyesuaikan upah untuk para pegawainya. (red)