Sungguh Biadab Ibu Kandung Tewas Ditangan Anaknya Sendiri

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 jam 22.30 WIB, Piket Fungsi menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, TKP di warung Korban Sendiri (ibu kandungnya) yang beralamat di . Kp. Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.(1/12/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan kembali,” Awal mula adanya peristiwa kejadian pembunuhan ibu kandung Pelaku, di mana pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 21.30 WIB, ketika itu saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar, Korban bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan ala Ucok, menurut keterangan saksi ketika Ibu Herlina sedang melayani, saya dari belakang, saya melihat sendiri saudara Nikson Pangaribuan ala Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai, setelah itu saudara Nikson Pangaribuan ala Ucok mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali, mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin pasaribu, kemudian saudara Hotbin menelpon temannya lagi setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS. Kenari, setelah sampai di RS. Kenari korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pick up”.

Bahwa Pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 WIB diketahui pelaku memarkirkan kendaraan Suzuki pick up di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut. Polsek Cileungsi bersama team dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta team Dokes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan Ambulance.

Polisi berhasil mendapatkan Identitas Korban atas nama Nama : HERLINA SIANIPAR, Lahir di Sidulang, 27-07-1963, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Kp. Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.

Data Indentitas Pelaku adalah Nama : NIKSON JENI PANGARIBUAN
Lahir di Bogor, 20-11-1983, pekerjaan
POLRI, Central Park Jl. Kamboja H/14, RT. 052/021, Kel. Karang raharja, Kec. Cikarang Utama, Bekasi.

Para saksi – saksi yang sudah dimintai Keterangan Pihak Kepolisian diantaranya Bangun Barimbing, Medan, 28-03-1978, Agama Kristen. Pekerjaan Wiraswasta, Kp. Cibeuereum, RT. 04/05, Ds. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, dan Saudara Hotbin Pasaribu Aekunsim, Lahir tgl 30-03-1974, agama Kristen, pekerjaan Wiraswasta, Kp. Cibeuereum, RT. 04/05, Ds. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor

Barang Bukti yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian diantaranya :

– 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan memukul korban.

Sampai berita ini diturunkan, dimana proses hukum masih di dalami melalui Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, dimana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. ( Indri )

Sumber : Humas Polres Bogor