Sungguh Terlalu, Himbauan Gubernur Jawa Barat KDM Seolah Di Indahkan Oleh Pihak Pemdes Klapanunggal

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Gencarnya himbauan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi tentang larangan meminta dan memberi THR kepada pihak Media, Ormas, LSM serta pihak pihak yang lain. Namun sementara itu Pemerintah Desa Klapanunggal justru berbuat sebaliknya, seolah tidak menggubris himbauan dan atau larangan dari Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Desa Klapanunggal justru mengedarkan surat permohonan THR (Tunjangan Hari Raya), sungguh keterlaluan dan seolah menganggap angin lalu saja Himbauan dan bahkan Surat Edaran dari Pak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan hal ini sama saja mengangkangi edaran gubernur Jawa Barat.

Perihal ini di ketahui beredar di banyak grup WA, nampak di sana terlihat dengan jelas surat/ proposal permohonan THR (Tunjangan Hari Raya) yang di tandatangani langsung oleh kepala Desa nya Ade Endang Sarifudin alias Gonon dan bahkan tertera di bagian RAB atau Rencana Anggaran Biaya dengan nominal yang sangat fantastis yakni Rp 165.000.000 (Seratus enam puluh lima juta rupiah) yang sangat fantastis luar biasa.

Pada hal seperti yang sudah sering di sampaikan oleh Gubernur Jawa Barat KDM di berbagai media massa dengan tegas Beliau menyampaikan bahwa ” Di larang keras memberi dan meminta THR ” untuk ormas, LSM dan lembaga lain nya, bahkan pada akhirnya himbauan dan larangan ini di pertegas oleh Gubernur Jawa Barat dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan meminta dan memberi THR yang di tujukan kepada seluruh aparatur pemerintah ” BAGI SELURUH APARATUR PEMERINTAH DI PROVINSI JAWA BARAT DARI MULAI GUBERNUR SAMPAI KE TINGKAT RW/RT DI LARANG MEMINTA DAN MEMBERIKAN THR DENGAN ALASAN APAPUN DAN DALIH APAPUN ” demikian dengan tegas di sampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Tapi apa sebaliknya ternyata himbauan, larangan bahkan surat edaran Gubernur itu ternyata tidak berlaku bagi Pemerintah Desa Klapanunggal, mereka tetap mengedarkan surat permohonan THR kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah nya dengan dalih untuk acara Halal bihalal dengan peserta yang terdiri dari RT, RW, karang taruna serta semua lembaga Desa, hal ini dengan jelas di sebutkan di surat/ proposal permohonan THR yang beredar, tentu hal ini mengundang tanya dari berbagai kalangan ada apa sih pemerintah Desa Klapanunggal atau kepala Desa nya kok tidak mendengar atau pura pura tidak mendengar dan pura pura tidak tahu tentang adanya himbauan, larangan dan bahkan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat tersebut.

Demi menegakkan keadilan serta menjaga Marwah Gubernur Jawa Barat beberapa pihak meminta agar kiranya pihak pihak terkait, Camat Klapanunggal, Bupati Bogor atau Gubernur Jawa Barat langsung untuk turun tangan memberikan teguran dan sanksi tegas kepada pemerintah Desa Klapanunggal karena tindakan mereka yang sudah mencederai rasa keadilan ” DI SAAT ORMAS,LSM DAN TERMASUK AWAK MEDIA MUNGKIN ” di larang untuk meminta THR tapi mereka justru melakukan dengan menerabas larangan, himbauan dan bahkan surat edaran Gubernur

Salahsatu pihak perusahaan yang enggan dipublikasikan mengatakan kepada media bahwa,” perusahaan kami menerima surat tersebut dan tentang nominal yang kami berikan itu menjadi rahasia kami dan kami tidak berani untuk mempublikasikan,” ujarnya singkat. Sampai berita ini ditayangkan tidak ada satupun pihak dari pemdes desa Klapanunggal kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor yang bisa di hubungi .(Tim)