Surat Resmi Media Tidak Direspons, Kadis PUPR Kab. Bogor Diduga Buta UU KIP

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dikeluarkan bertujuan menjamin hak setiap warga agar mendapatkan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Terlebih informasi itu yang berhubungan dengan penggunaan anggaran negara oleh Dinas.

Namun hal ini tidak didapati di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Belum lama ini media Kabardaerah.com yang mencoba mendapat informasi terkait LHP BPK TA. 2020. Di mana dalam LHP tersebut BPK menjelaskan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan spesifikasi volume pekerjaan di DPUPR Kab.Bogor dengan nilai total 1.2 Milyar.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kab Bogor untuk menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah. Kelebihan pembayaran atas kekurangan spesifikasi volume pekerjaan ini tidak hanya di tahun 2020. Sebelum nya di LHP BPK TA. 2018-2019 juga keluar temuan yang sama. Arti nya setiap tahun pekerjaan proyek di DPUPR Kab.Bogor selalu bermasalah. Dan aneh nya lagi, ada beberapa perusahaan yang setiap tahun nya masuk dalam daftar list BPK, namun mereka tidak diberikan sanksi oleh Dinas.

Setiap tahun nya mereka selalu mendapatkan proyek di DPUPR Kab.Bogor. Terkait permintaan audiens yang dilayangkan oleh pihak media melalui surat resmi ke DPUPR yang sampai saat ini tidak direspons, Pimpinan Redaksi Kabardaerah.com regional Jawa Barat angkat bicara.

” Secara Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jadi secara jelas dan gamblang negara boleh atau mempersilahkan Masyarakat mengetahui data yang diterbitkan oleh Instansi atau Dinas dan apa-apa yang sudah dilakukan aparatur pemerintah sepanjang itu bukan rahasia Negara,” tegasnya.

Lebih lanjut Yudiyantho Pimred Media Kabar Daerah Jawa Barat menuturkan,” Apalagi hal ini kaitannya tentang anggaran yang begitu fantastik dan ternyata sudah bergulir menjadi bola panas serta perbincangan di tengah Masyarakat. Ada apa dengan Kepala Dinas Kab. Bogor sebenarnya ? Seolah-olah seperti menghindari Audensi kepada pihak Media. Seharusnya Audensi itu menjadi langkah klarifikasi dari Beliau sebagai penanggung jawab kebijakan di Dinas tersebut. Bukan menghindar atau seolah malas meladeni permohonan resmi dari Media tersebut,” tutupnya (Lucky / red)