DAERAH  

Tak Indahkan Himbauan, Polsek Jatiwangi Bubarkan Dan Amankan ABG Yang Tengah Asyik Berkaraoke di THM

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Lantaran nekat beroperasi di bulan suci Ramadhan, satu Tempat Hiburan Malam (THM)  berupa tempat karaoke di Di Room Karaoke Blue Sky 3 Jatiwangi Square Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi dibubarkan.

Beberapa Warga yang sedang melakukan Karaoke diamankan oleh anggota Pospam Ops Ketupat Lodaya Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, Senin malam (4/5/2020).

Di Pimpin Padal 1 Pospam IPTU Nana Berikut Anggota 3 Personil lainnya Pada saat berpatroli dan melintas di lokasi Karaoke BS terdengar suara musik dari dalam tempat Karaoke Blue Sky.

Tempat Karaoke tersebut dalam keadaan tutup serta lampu padam karena curiga anggota Pospam melakukan pembubaran terhadap Warga yang melakukan aktipitas di tempat Karaoke.

Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S.Fiqih mengatakan dalam pembubaran warga ditemukan 9 warga (ABG) yang sedang melakukan hiburan Karaoke di saat Pandemi Covid-19 yang mana ditempat Karaoke tersebut sudah ada himbauan untuk tutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Selain itu juga memberikan himbauan  dilarang ada kegiatan hiburan disaat Pandemi Covid19 sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Majalengka khususnya diwilayah hukum Polsek Jatiwangi,” ucapnya.

Kapolsek juga mengungkapkan upaya Kepolisian adalah melakukan pembubaran dan mengamankan 9 orang (ABG) yang sedang melakukan hiburan Karaoke ke mako Polsek Jatiwangi dan melakukan pemanggilan kepada manager Karaoke BS guna dilakukan pembinaan/edukasi terhadap  ke 9 orang tersebut tentang pemahaman bahaya dan pencegahan Covid-19.

Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S.Fiqih juga mengemukakan, sanksi administratif terhadap tempat karaoke itu merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Majalengka. “Kami melaksanakan fungsi penegakan hukumnya. Apalagi kegiatan karaoke ini berlangsung saat bulan puasa,” terangnya.

(yan/kd)