Taman Kota Di Jadikan Tempat Penimbunan Barang Rongsokan Oleh Pihak Tertentu

JABAR.KABARDAERAH.COM . TERBARU – Senin (9/3/2020), Pengepul barang rongsokan memanfaatkan lahan Taman dan Trotar milik Pemda yang berlokasi di jalan Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk menimbun barang rongsokan milik nya, hal ini sangat tidak pantas dijadikan pemandangan, apalagi lokasi tersebut sangat dekat dengan RS Gading Pluit dan kantor kecamatan Kelapa Gading.

Menurut salah satu warga hal ini sudah lama terjadi, bahkan tidak pernah ada penindakan sama sekali dari pihak terkait. Padahal sudah jelas hal ini berdampak negatif bagi pengguna jalan, apalagi ini jalan arteri tentu nya hal ini sangat tidak pantas untuk di jadikan pemandangan, tapi kenapa petugas terkait seolah – olah tutup mata.

Sebagai contoh kita mengacu pada pasal 21 huruf b Peraturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (“perda DKI jakarta 8/2007″) tentang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat – tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

” Bukan hanya penimbunan rongsok saja, bahkan pemilik barang rongsok tersebut sering memarkirkan kendaraannya di area taman kota tersebut”, Ucap warga terhadap awak media yang tidak mau di sebutkan namanya.

” Tolong pihak terkait untuk segera menindak lanjuti hal tersebut, karena bila hal ini di biarkan begitu saja maka kami khawatir pihak lain juga akan berbuat hal yang sama dengan cara memanfaatkan lahan pemda untuk kepentingan pribadi”, Tutup AS (45).

(Trias Budi).