OPINI  

Tanggapan Resmi Ketua Umum LSM Baladaya Tentang TPU Suka Indah Yang Diduga Banyak Penyimpangan

Izhar M Rosadi, Ketua Umum LSM Baladaya.

JABAR.KABARDAERAH.COM . Tarumajaya – Dalam siaran pers nya LSM Baladaya menguraikan bahwa Pendapat Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bekasi, salah satunya, dapat bersumber dari pendapatan fasos fasum. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Jawa Barat menguraikan bahwa Pendapatan Fasos Fasum adalah pendapatan atas sewa lahan fasos fasum yang dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa antara pemerintah daerah dengan orang pribadi atau badan hukum.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tanggal 1 Oktober 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sewa Menyewa Lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan ketentuan, setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan lahan fasos fasum wajib mengajukan permohonan sewa menyewa kepada Bupati melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT), (BPK RI Jawa Barat, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016, Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, Hal. 3).

Tim Investigasi LSM BALADAYA melakukan pemantauan pada TPU Suka Indah, dan mendapatkan beberapa catatan, yakni:

1. Berdasarkan pada Data Daftar Tanah TPU Suka Indah untuk didaftarkan Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, terdapat, setidak-tidaknya, 20 (dua puluh) pengembang yang menyerahkan lahan TPU dengan total luas lahan 209.525 M2, yang dibebaskan pada tahun 2006 sampai dengan 2007, dengan harga rata-rata Rp 6.000,- per meter. Apabila bila dipungut dana (baca: menjadi lahan) siap pakai sebesar Rp 5.000,-, maka terdapat dana sebesar Rp 5.000 x 209.525 meter = Rp 1.047.625.000 ( Satu Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Apabila hanya menyerahkan lahan saja, tidak sesuai dengan Perda, SK Gubernur, dan SK Bupati karena kewajiban pengembang menyerahkan lahan TPU siap pakai.

2. Berdasarkan pada Data Perkembangan Keadaan Luas Tanah Lahan TPU dan Dana Siap Pakai lokasi TPU Desa Suka Indah dengan dasar hukum 469.1.SK.474-PEM-UM/1990, tanggal 30 Mei 1990, dengan luas lahan 30 Ha, periode tanggal 3 Desember 1990, terdapat realisasi lahan TPU kurang lebih seluas 125.296,58 M2, dengan Dana Siap Pakai sebesar Rp 516.400.600,00 (Lima Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Enam Ratus Rupiah).

3. Berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 469.1/Kep9-Tapem/2007 tentang Perubahan Luas Terhadap Lokasi Pemakaman Umum (TPU) di Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Suka Indah Kecamatan Sukakarya, dan Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Kabpaten Bekasi, bahwa dasar Menimbang huruf a bahwa Lahan TPU Suka Indah Kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi merupakan aset pemerintah kabupaten Bekasi yang berasal dari penyerahan para Pengembang Perumahan. Pada Diktum Kedua huruf b menerangkan bahwa perubahan luas lokasi TPU Desa Suka Indah Kecamatan Sukakarya seluas 43 Ha.

4. Berdasarkan pada surat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bekasi Nomor 501.315/Disperkimtan/2019, tanggal 1 Maret 2019, kepada Kepala Desa Suka Indah, pada bagian penutup diterangkan bahwa kepada Kepala Desa Suka Indah agar dapat mengamankan batas-batas lahan TPU yang sesuai peruntukannya. Namun Kepala Desa Suka Indah diduga menerima pembayaran uang Sewa Lahan TPU Suka Indah dari penyewa lahan tersebut.

5. Berdasarkan pada investigasi lapangan, bahwa kondisi Lahan TPU Suka Indah masih berupa sawah.
Berdasarkan catatan di atas, LSM BALADAYA meminta kepada:

1.BPK RI Provinsi Jawa Barat agar melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menghitung potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh sewa menyewa lahan fasos fasum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan ini didasarkan pada pasal 8 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa “tugas pemeriksaan dapat mempertimbangkan informasi dari masyarakat”. Dan Hasil PDTT agar ditindaklanjukan dengan upaya tindak lanjut ke penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.

2.Ombudsman Perwakilan provinsi Jawa Barat agar melakukan Kajian Evaluatif atas Lahan TPU Suka Indah yang Belum Siap Pakai, dalam kaitannya dengan pelaksanaan UU Pelayanan Publik, UU Perumahan dan Permukiman, dan UU Perlindungan Konsumen di kabupaten Bekasi.(Red)