Tanggapan Ruyanto Pasca Sidang Agenda Pemanggilan Saksi-Saksi Partai Nasdem Yang di Non Aktifkan.

INDRAMAYU . JABAR.KABARDAERAH.COM — Pasca sidang perkara gugatan Ruyanto ke Partai Nasdem dengan agenda Pemanggilan saksi-saksi Riyanto memberikan tanggapan bersama kuasa hukumnya Syamsul Bahri Siregar, SH.MH, di Ruangan Badan Kehormatan (BK) Gedung DPRD Indramayu, Selasa (31/1/2023).

Kuasa Hukum Ruyanto Syamsul Bahri Siregar, SH.MH

Ditemui awak media di ruangan Badan Kehormatan (BK) Gedung DPRD Indramayu Syamsul Bahri Siregar SH MH selaku kuasa hukum Ruyanto menyampaikan,” adapun untuk agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Lanjut Samsul Bahri Siregar, SH.MH,” Sembilan saksi saksi dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah saksi saksi yang di non aktifkan dari DPD partai Nasdem Indramayu atau masih aktif sebagai anggota Partai Nasdem Indramayu,” jelasnya.

“Dan akhirnya terungkap di persidangan, Adapun yang di pecat juga tidak tau alasannya di pecat. Mereka hanya menerima telpon dan WhatsApp dan di suruh untuk pengunduran diri,” terangnya.

Masih menurut nya,” Ruyanto juga membuktikan di persidangan bahwa Ruyanto sebagai penggugat telah mengajukan sengketa ke mahkamah partai pada tanggal 22 Juni 2022, sebelumnya telah menempuh permohonan sengketa ke mahkamah partai dengan menyerahkan bukti tanda terima dan bukti dokumentasi foto foto,” imbuhnya.

” Adapun mahkamah partai tidak memproses itu bukan persoalan kami, Itu artinya mahkamah partai telah abai dalam menjalankan kewajiban hukumnya, sesuai dengan undang undang partai bahwa harus menyelesaikan sengketa partai selama 60 hari dan ini sudah bulan apa, artinya sudah berapa bulan tanpa ada keputusan dari mahkamah partai,” Tandasnya. (Mutadi)