Teka Teki Hilangnya Uang Dana DD Desa Cikedung, Kini Terjawab Sudah.

Indramayu, jabarkabardaerah.com –
Di Desa dan Kec. Cikedung Kab. Indramayu, telah dilakukan penggledahan oleh Anggota Polsek Cikedung AIPTU SUTARKO, SH, BRIGADIR SHANDY YUDHA, dan Tim Buser Polres Indramayu AIPDA MASADI, BIRIPKA EKO BUDIONO, serta TI Polda Jabar BRIPKA DEDI dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikedung IPTU I GUSTI KADE INDRAYANA di Rumah Sdr. DIDI SUDJATMADI (Kuwu Desa Cikedung) di Blok I Rt. 009 Rw. 001 Desa dan Kec. Cikedung Kab. Indramayu dan didapatkan 1 gr shabu lengkap dengan alat hisap bekas pakai oleh Sdr. DESAH (Anak Kuwu Desa Cikedung), Rabu, (16/1/2019).

Setelah dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui bahwa membeli shabu dari uang dana desa yang dicuri, kemudian dilakukan penggledahan kembali digudang pertama milik Sdr. DESAH dan ditemukan uang sejumlah Rp 33.270.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dibungkus plastik warna hitam didalam karung tersimpan di aquarium yang tidak terpakai dan 1 (Satu) Buah Lap Top Merk DEL dan dilakukan penyitaan.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Sdr. DESAH dan dari hasil pengembangan dilakukan penggledahan kembali di gudang kedua ditemukan kembali sejumlah uang sejumlah Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) di bungkus plastik warna hijau tersimpan didalam tas warna hitam hingga total uang yang ditemukan sejumlah Rp 73.270.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan dilakukan penyitaan.

Sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan interogasi kembali terhadap Sdr. DESAH dengan hasil bahwa yang bersangkutan menyimpan uang hasil curiannya di rumah saudaranya yang berada di Blok Ludoyong Desa Karang Asem Kec. Terisi Kab. Indramayu, selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Cikedung dan Polres Indramayu dipimpin Kasat Reskrim AKP SUSENO ADI WIBOWO berangkat menuju ke rumah yang dimaksud, namun sesampainya dirumah yang dituju berdasarkan keterangan dari Sdr. DESAH bahwa kunci rumah tersebut dipegang istrinya Sdri. DESI sehingga beberapa anggota kembali ke rumah Sdr. DESAH dan keterangan dari Sdri. DESI bahwa kunci rumah tersebut diatas berada di dalam motor yang berada dirumah kost di Kab. Indramayu selanjutnya anggota bersama Sdri. DESI menuju rumah kost untuk mengambil kunci.

Ini Kata Polri, Selanjutnya sekitar pukul 00.58 Wib dilakukan penggledahan di rumah yang dimaksud oleh Sdr. DESAH dan ditemukan uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang dibungkus plastik warna putih sehingga total uang yang ditemukan hasil pengembangan berjumlah Rp 173.270.000,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Adapun untuk uang yang lainnya berdasarkan keterangan dari Sdr. DESAH serta Sdri. DESI uangnya sudah dipakai buat biaya kontrol kandungan, bayar pengacara, beli emas, beli hp, renovasi rumah, dan lain lain. (C.Tisna/rilis).