DAERAH  

Terapkan PPKM, Polsek Sindangwangi Imbau Pengunjung Obyek Wisata Patuhi Prokes

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA (KD)- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Majalengka mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali yang di mulai pada Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar bersama Kodim 0617/Majalengka melakukan pengawalan serta pengawasan dalam PPKM di wilayah Kabupaten Majalengka, agar berjalan dengan baik.

Tampak Kapolsek Sindangwangi Polres Majalengka AKP Deni Rusnandar beserta anggota dalam pelaksanaan PPKM terhadap pengunjung Obyek Wisata Waterpark Tirta Indah dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Sindangwangi AKP Deni Rusnandar menuturkan,” Diberlakukannya PPKM tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan,” ungkapnya.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mematuhi Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai dilakukan tanggal (11/01/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021, ” Ungkap Kapolsek Sindangwangi AKP Deni Rusnandar.

(yn/kd)