Tergiur Cari Untung Besar, Tiga Pemilik Apotek Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Kedapatan menjual obat anti virus merk Ivermectin tablet, Avigan Favipiravir dan Oseltamivir Phospahate di atas Harga Enceran Tertinggi (HET), tiga orang pemilik Apotek di Bogor di gelandang ke Polresta Bogor Kota. Ketiga orang ini adalah pemilik Apotek Medika di Jalan Pahlawan Kota Bogor, Apotek Sentral Pangestu di Jalan Siliwangi Kota Bogor dan Apotek Tanjakan Puspa Citeureup di Jalan Raya Kamurang, Kab. Bogor.

Pengungkapan kasus penjualan obat anti virus di atas HET ini berawal dari laporan masyarakat yang kesulitan mendapat obat yang saat ini ramai di cari. Selain susah mendapatkan nya, harga nya pun tinggi di atas harga normal.

Berdasarkan laporan warga tersebut Sat Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan mulai distributor utama (Indo Farma) yang mendistribusikan ke-24 Apotek di Kota Bogor. Hasil nya, ada tiga Apotek yang diketahui melakukan pelanggaran.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo mengatakan, modus para pelaku ini menjual obat-obatan dengan cara online dan diluar Kota Bogor.

“Selama dua hari kami melakukan penyelidikan terkait penjualan obat-obatan anti virus dalam penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah sesuai Keputusan Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Enceran Tertinggi (HET),” ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat (16/7).

Ia juga menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan menjual belikan obat-obatan diluar Harga Enceran Tertinggi (HET). Hal ini dilakukan agar di masa Pandemi ini  tidak ada oknum pemilik Apotek yang mengambil keuntungan secara berlebihan.

Dari hasil pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 38 Box Ivermectin tablet 12mg per-Box berisi 20 butir dari Apotek Medika. Mereka menjual dengan harga Rp.200 ribu/Box. Selain merk Ivermectin juga sita obat merk Avigan Favipiravir tablet 200mg sebanyak 5 Blister (10/Blister) serta tanda bukti penjualan lainnya.

Sementara di Apotek Sentral Pangestu Polisi menyita 8 kotak merk Ivermectin tablet 12mg. Di Apotek Tanjakan Puspa sendiri ada 24 kotak merk Ivermectin tablet 12 mg, Avigan Favipiravir tablet 200mg dan Oseltamivir Phospahate 75mg (1 blister) yang berhasil disita.

“Kepada masyarakat kami himbau agar melaporkan kepada Kepolisian atau Satgas Covid-19 bila menemukan penjualan obat-obatan, vitamin, disinfektan atau bahan lainnya yang digunakan dalam penanggulangan Covid 19 diatas harga wajar, ”tegas mantan Dir. Narkoba Polda Banten ini.

Untuk para pelaku sendiri Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(LKM)