Terjaring Razia, 4 Penjual Miras Ini Dikenakan Sanksi Administrasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BOGOR,- Empat pelaku penjual minuman keras (Miras) yang terjaring razia oleh personil gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Bogor harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jl. Pengadilan Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (19/3).

Dengan di kawal personil Sabhara Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor serta Pol PP, ke-empat pelaku beserta ratusan barang bukti Miras hasil sitaan dihadirkan dalam sidang Tipiring di halaman Kantor PN dengan penerapan protokol kesehatan.

Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota, Kompol Otang menuturkan, para pelaku diberikan sanksi berupa denda administrasi berupa uang sejumlah Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per-orangnya.

” Hari ini Kami dari Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Sat Pol PP Kota Bogor menggiring 4 Pelaku penjual minuman keras ilegal ke Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam Kasus Tindak Pidana Ringan,” ujar Kompol Otang Sulaeman.

Hal ini Kami lakukan, sambungnya,” Sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Pasal 19, tentang Ketertiban dan Larangan Penjualan minuman keras secara ilegal”.

Lebih lanjut Dirinya menjelaskan, Pelaku dan barang bukti Miras merupakan hasil dari razia gabungan di setiap Polsek dalam rangka penegakkan disiplin warga dan masyarakat di masa PPKM.

Ke-empat Pelaku ini diamankan personil gabungan di tiga lokasi yaitu, 2 orang di wilayah Kec.Tanah Sareal, 1 orang di Kec.Bogor Barat dan 1 orang di Kec.Bogor Utara.

“ Saat ini ke 4 Pelaku tersebut hanya mendapatkan sanksi berupa administrasi atau denda, bila kedepannya mereka masih menjual barang haram tersebut dan tidak mengikuti Peraturan Perda No.1 Tahun 2021 Pasal 19, maka akan Kami tindak sesuai hukum yang berlaku” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agus Tiansyah menjelaskan, hari ini dilakukan sidang Tipiring kepada para penjual Miras di Kota Bogor yang tidak memiliki izin.

“Alhamdulillah, Kami dari pasukan gabung Kodim 0606/Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Sat Pol PP Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Pengadilan Negeri, mendukung dan mensupport langkah-langkah Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor dan Pemkot Bogor dalam melakukan penindakan dan menertibkan para penjual Miras di wilayah Kota Bogor,” ucap Agus.

(HMS/LKM)